BeritaKaltim.Co

RTRW Kaltim Bisa Lindungi Masyarakat Adat

21RAMA ASIASAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Sebagai implikasi pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, maka wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang semula memiliki luas 204.534 kilometer persegi telah berkurang seluas 85.619 kilometer persegi sehingga yang ada saat ini hanya tersisa seluas 118.915 kilometer persegi. Dengan dinamika yang terjadi maka Provinsi Kalimantan Timur perlu mengatur kembali Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai fakta aktual di lapangan.
“RTRW Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu 20 tahun yang akan datang pada periode 2014-2034 keberadaannya menjadi sangat urgen karena terjadinya perubahan yang sangat cepat sejak pada tahun 2012,” kata Rama Alexander Asia.
Rama Asia, legislator dari Partai Hanura menyatakan, dalam pandangan fraksi Hanura, RTRW memiliki berbagai macam catatan sebagai landasan dan bahan pemikiran. RTRW merupakan bagian terpenting bagi pembangunan infrakstruktur maupun kelancaran roda pemerintahan. Pemerintah akan sulit mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di suatu kawasan jika tidak memiliki perencanaan dan aspek legalitas suatu wilayah.
Seperti pada Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang ada di dalam RTRW Provinsi Kaltim berada di atas kawasan permukiman, lahan usaha masyarakat, hutan atau tanah adat masyarakat hukum adat, seyogianya untuk terlebih dahulu dilepas dari status KBK sesuai dengan putuskan MK 35/PUU-X/2012 tentang hukum adat dan disesuaikan pula dengan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, khusus mengenai wilayah adat dalam desa adat.
“Hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah guna mengakui dan melindungi hak-hak adat masyarakat hukum adat yang ada di daerah ini, terlebih untuk mencegah terjadinya konflik horisontal maupun konflik vertikal yang sudah sering terjadi tetapi kurang mendapatkan perhatian pemerintah provinsi sampai dengan pemerintahan dibawahnya,” urai Rama.
Seringnya terjadi kriminalisasi masyarakat di kawasan KBK , sementara pada kawasan aktivitas kehidupan mereka sudah berada dalam kawasan budaya kehutanan tersebut jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan budidaya kehutanan.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan segera untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak hidup masyarakat hukum adat yang ada di daerah Kaltim ini dengan menetapkan kebijakan tata ruang yang berpihak kepada kepentingan rakyatnya, khususnya masyarakat hukum adat yang sudah eksis jauh sebelum terbentuknya NKRI.
“Sangat wajar apabila hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya dalam tatanan hak atas hutan, tanah, dan air itu diakui, dihormati dan dilindungi sebagaimana mestinya,” tutup Anggota Komisi I ini. (adv/rid/oke)

Teks foto: 21rama
SERIUS: Rama Asia saat menyampaikan pandangan Fraksi Hanura dalam paripurna pemandangan umum fraksi di DPRD Kaltim, belum lama ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.