SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Kebijakan baru pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menunjukkan sikap tegas dalam kasus pembayaran pajak kepada negara disambut baik oleh pemerintah provinsi Kaltim. Tertuang dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 19/2000 yang menyatakan, penyanderaan penunggang pajak yang beritikad baik di penjara (gizjeling) disinyalir menjadi pointer penting, bagaimana mengatasi problematika para penunggak pajak yang malas menyetor kepada negara.
“Gizjeling ini hanya bersifat sementara, enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi bagi penunggak pajak di atas 100 juta yang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya,” kata Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan ini.
Ia melanjutkan, gizjeling ini sudah sesuai dengan undang-undang dan tata hukum negara. Dengan harapan, agar masyarakat dapat disiplin dalam membayar pajak. Indonesia masih beruntung menerapkan sistem gizjeling, di negara lain terutama Eropa, sistemnya justru lebih ketat, penunggak pajak wajib dipenjara dengan hukuman cukup lama. Terlebih tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah terhadap pembayaran pajak. Dari data 2013, tercatat 28 juta Wajib Pajak (WP) pajak dari 44,8 juta jiwa penduduk bekerja. 17 juta jiwa di antaranya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), sementara baru 10,8 juga jiwa yang menyampaikan SPT tersebut. Yang benar-benar membayar pajak baru 1,7 juta wajib pajak saja.
“Sebanyak 90 persen penunggak pajak berasal dari WP korporasi atau badan usaha, sedangkan 10 persen sisanya ialah WP pribadi,” papar Jahidin.
Padahal, target pemerintah pusat cukup besar yakni Rp 1.244,7 triliun pada RAPBN-P 2015. Hal ini tak bisa dianggap mudah, karena pada 2014 lalu target pemerintah hanya 91 persen atau sekitar 981,9 triliun, dari perkiraan 1072,4 triliun. Untuk diketahui, penerimaan pajak yang tak mencapai target juga dipengaruhi melambatnya pertumbuhan ekonomi sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan, serta lemahnya kinerja impor dan penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.
“Status sandera itu bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus dilindungi. Jadi, semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Ditjen Pajak,” tutup legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini. (adv/tos/dhi/oke)
Teks foto: 23jahidin
Trending
- Pelindo Klarifikasi Insiden Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam I
- Kejagung kembali sita uang hingga motor mewah di kasus suap PN Jakpus
- Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 800 meter di atas puncak
- Kebakaran Hanguskan Rumah Tiga Lantai di Muara Rapak, Satu Korban Luka Bakar
- Penyanyi Legendaris Indonesia Titiek Puspa Tutup Usia
- Awak Redaksi Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi Busuk
- Gedung Perkantoran Pondok Pesantren Nabil Husien Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
- Balikpapan Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Personel Satlantas Gagalkan Perempuan Muda Loncat dari Jembatan Ubrug
- KPK tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto