SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Dugaan manipulatif auto 2000 terhadap para konsumennya terus berkembang. Salah satu lembaga yang ikut mengkritisi anak perusahaan astra internasional itu yakni Lembaga Perlindungan Konsumen Samarinda.
“Awal mula keterlibatan LPKS pada kegiatan investigasi ini bermula dari keluhan sejumlah konsumen Auto 2000 terkait perbadaan harga yang terlalu mencolok antara area kalimantan dan wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi,” kata Ibnu, ketua LPKS mengawali.
Bermodalkan data-data tersebut selama beberapa bulan Ibnu melakukan investigasi di sejumlah daerah di Kalimantan timur. Hasilnya, 95 persen konsumen tidak mengetahui jika bonus yang diberikan harus dibayar oleh para konsumen.
“Jadi setelah kami lakukan investigasi diberbagai daerah selama 6 bulan, 95 persen konsumen mengaku tidak mengetahui jika bonus yang diberikan auto 2000 ternyata harus dibayar oleh konsumen,” Kata Ibnu menerangkan.
Rata-rata, tambah Ibnu, para konsumen ini mengira bonus tersebut diterima secara cuma-Cuma untuk memikat pembeli. Bahkan, konsumen ini pun tidak menduga jika bonus-bonus tersebut ternyata harus dibayar jauh lebih mahal dibanding harga pasar. “Dari sini saja sudah jelas, bahwa Auto 2000 sudah melanggar pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen,” tandas Ibnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Auto 2000 cabang Samarinda didemo seratusan anggota gabungan ormas yang menamakan dirinya Forbas atau Forum Ormas Bersama Samarinda. Dalam aksinya Forbas menuntut aparat penegak hukum mengadili manajemen Auto 2000 cabang Samarinda dan Kalimantan karena dituduh menipu konsumen melalui program bonus abal-abal. Bahkan Forbas memperkirakan angka kerugian yang diderita konsumen mencapai angka Rp 300 miliar. Estimasi ini, Forbas menghitung jangka waktu tiga tahun. Perhitungannya setiap konsumen merugi Rp10 juta dan angka penjualan perbulan mencapai 700 unit. #Ahz