SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim hingga saat ini belum juga menerima edaran dari KPU Pusat terkait kepengurusan Golkar yang akan diterima di Kaltim. Apalagi dalam waktu dekat ini, 9 Kabupaten dan Kota se-Kaltim — minus Penajam Paser Utara (PPU) — akan melaksanakan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak Desember 2015 ini, tentu KPUD wajib memiliki petunjuk resmi dari Pusat, Golkar mana yang akan diterima ketika mengajukan kandidat Pilkadanya.
“Kami juga tidak tahu mengapa KPU Pusat belum juga memutuskan yang akan diterima KPUD-KPUD di daerah. Mungkin dalam waktu dekat ini, yang jelas pasti sebelum tahapan Pilkada dimulai. Karena KPUD sangat memerlukan keabsahan Golkar mana yang diakui,” kata anggota KPUD Kaltim Rudiansyah.
Ditambahkannya, sebenarnya tanpa menunggu edaran KPU Pusat, KPUD di daerah sudah bisa menjadikan rujukan SK Menteri Hukum dan HAM sebagai Golkar yang sah dalam mengajukan pasangan calon nantinya. Menteri mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang memilih Agung Laksono sebagai ketua umumnya.
“Memang kalau Pusat lambat sementara keabsahan Partai Golkar sangat diperlukan, maka jalan keluar yang bisa kita lakukan, maka SK Menteri Hukum dan HAM sudah bisa dilaksanakan. Hanya saja ini kan masih berproses, makanya saya pikir KPU Pusat sudah ada perhitungan-perhitungannya sebelum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tersebut,” tambahnya. #zay