SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Kasus yang menerpa pelaku penyekap janda makin berkembang dengan ditemukannya enam poket sabu siap edar seberat 5 gram bruto. Barang terlarang ini berhasil ditemukan petugas saat menggeledah rumah pelaku di Jalan Lambung Mangkurat Gang 8, Senin (30/03/2015) siang.
“Saat kami menggeledah rumah pelaku penyekapan di jalan Lambung Mangkurat gang 8, petugas kami menemukan enam poket sabu dengan berat 5 gram,” terang Kompol Suryono, Kapolsekta Samarinda Ilir.
Dengan temuan ini, kasus ini pun makin berkembang kearah bisnis narkoba antara korban dan pelaku. Akan tetapi indikasi tersebut hingga saat sekarang masih dalam penyelidikan petugas.
“Untuk indikasi kearah bisnis narkoba antara korban dan pelaku masih dalam penyelidikan, kita tidak bisa menyimpulkan secara cepat namun jika terbukti ada indikasi kearah itu secepatnya akan kami beritahukan,” tambahnya.
Meski belum bisa mengungkap motif penyekapan tersebut akibat bisnis narkoba, namun temuan berang terlarang ini kian menambah pasal bagi pelaku. Sebelumnya pelaku terancam dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Namun dari temuan barang bukti tersebut ancamannya dipastikan bertambah dengan pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Untuk saat sekarang pelaku kita jerat pasal berlapis yakni pasal 333 KUHP dan pasal 112, 114 undang-undang narkoba,” kata Kompol Suryono.
Ancaman pasal berlapis ini diberikan pada suami Windi Astuti bernama Rustam alias Korek, warga jalan Lambung Mangkurat Gang 8. Sementara bagi Windi sendiri ancamannya tetap pada pasal 333 KUHP dan bukan mustahil dari pengembangan penyelidikan ancaman bagi pelaku akan bertambah jika ditemukan indikasi lain dari kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukannya. #Ahz