BeritaKaltim.Co

Kontraktor Lokal Menentang Perbup Pembentukan ULP II

demo kontraktor kukarTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Belasan Kontraktor yang tergabung dalam Forum Kontraktor Lokal (Fortal) Kukar, berunjuk rasa ke DPRD Kukar, Senin (30/03/2015) sekitar pukul 13.30 Wita.

Dihadapan Wakil Ketua DPRD Kukar Rudiansyah, Fortal yang dipimpin Ketuanya Yunus, menggelar orasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka agar sejumlah lelang yang telah berlangsung dibatalkan karena cacat hukum dan mendiskriminasikan kontraktor lokal.

“Fortal siap bersaing secara profesional, jangan ada diskriminasi, perekonomian lesu karena kontraktor luar bekerja tidak membedayakan pengusaha lokal,”tuturnya.

Usai menggelar orasi, peserta aksi diterima masuk ke ruang Banmus untuk menggelar dengar pendapat dengan sejumlah anggota dewan. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan Rudiansyah dan menghadirkan Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) I Setkab Kukar Fakhrudin dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Komarudin yang juga anggota komisi II DPRD Kukar.

Dalam paparannya sejumlah anggota Fortal dengan tegas menentang adanya pembentukan ULP II apalagi kedudukannya sama-sama berada di lingkungan kantor Bupati Kukar. Menurut mereka Perda tentang pembentukan ULP II yang berada di bawah naungan SKPD bertentangan dengan Permendagri No 99 Tahun 2014 tentang pedoman Unit layanan Barang/Jasa di Lingkungan pemerintah provinsi, kota dan kabupatenan dan Surat kementerian dalam negeri No 120/4474/ Otonomi daerah 29 Oktober 2014.

“Dalam aturan sudah jelas ULP cuma I dan 60 hari sebelum masa jabatannya berakhir bupati tidak bisa mengeluarkan peraturan seperti itu lagi,”tuturnya.

Keberadaan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No 43 Tahun 2014 tentang pembentukan ULP II yang berada di bawah naungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Bina marga dan Sumber Daya Air, Fortal menilai Perbup tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) dan Perpres tentang pengangkatan kepala daerah. Selain itu, pembentukan ULP II juga dinilai tidak perlu karena selama ini dengan satu ULP saja, proses lelang berjalan lancar.

Menanggapi hal itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kamarudin meminta jajaran Fortal membuat draf kajian yang berisi dasar pelanggaran sehingga nantinya dilakukan telaahan hukum. Karena menurut Komarudin pembentukan Perbup juga memiliki dasar yang kuat yakni Peraturan LKPP NO 5 Tahun 2014, dimana disebutkan pembentuakn ULP lebih daripada satu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan luasan wilayah kerja dan beban kerja.

“Kita minta drafnya, bagaimana telaahannya biar bisa kita sampaikan kepada pimpinan,”tuturnya.

Selainitu, terang Kamarudin sebelum menetapkan Perbup itu, pihaknya juga telah melakukan beberapa kali studi banding. Salah satunya ke Bogor untuk pengelolaan lelang. Bahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan kemendagri dan LKPP dan keduanya membolehkan.

Pada Paripurna di bulan Desember 2014, belum bisa disahkan Perda ULP. Kemudian dilakukan kembali studi dengan membandingkan di Balikpapan, bagaimana mereka mengelola unit lelangnya.

“Bila bertentangan hukum, maka silahkan sampaikan kajian hukum dan telahannya. Sehingga tidak berselisih dan berdebat,” tuturnya.

Hal berbeda justru disampaikan Kepala ULP I Setkab Kukar Fakhrudin, menurutnya berdasarkan pengalaman sebelumnya cukup dengan satu ULP saja seluruh proses lelang dapat terakomodir. Dalam perjalanan, tidak ada masalah ULP satu, karena semua paket pengadaan yang masuk dilelang, kalaupun ada kegagalan karena persoalan teknis. Namun secara keseluruhan 800 paket yang masuk dilelang semua.

“Dengan satu ULP tidak ada masalah, semua terlaksana, makanya saya pertanyakan bila pertimbangannya beban kerja terlalu banyak, beban kerja yang mana, sekarang setelah ULP II dibentuk tiga bulan baru 20 paket pengadaan yang masuk, padahal kami mampu 1000 paket dalam 5 bulan,” tuturnya.

Di dalam pertemuan tersebut, Rudiansyah selaku pimpinan rapat menegaskan, bahwa dengar pendapat ini harus didasari niat untuk mencari solusi bukan saling menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu. “Kita di sini untuk mencari solusi, bila ada kekeliruan maka kita luruskan bersama, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu,”tuturnya.#Wn

Leave A Reply

Your email address will not be published.