SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Permasalahan banjir di Kota Samarinda bukan semata permasalahan budaya membuang sampah di sembarang tempat dan tidak maksimalnya aliran drainase di sepanjang jalan utama yang dilanda banjir. Ada berbagai hal yang lebih dalam yang perlu diperhatikan dalam melihat permasalahan banjir di Kota Samarinda.
Seperti telah disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bahwa penanggulangan permasalahan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial. Artinya harus dilakukan secara holistik dan melakukan kajian secara menyeluruh. Program penyelesaian pengendalian banjir tidak boleh sepotong-potong, tapi harus berkelanjutan, meskipun masih ada beberapa kendala, namun itu adalah hal yang wajar.
Dalam hal ini Sapto mengakui bahwa sang pengambil kebijakan baik provinsi maupun kota masih lemah dalam hal pengawasan. Masalah banjir harus dipikirkan bersama-sama antara eksekutif dan legislative. Memang diakui juga harus ada kesinergian antara keduanya dalam upaya penanggulangan banjir.
Selanjutnya politikus Partai Golkar ini juga menyikapi semakin sedikitnya kawasan hijau yang ada di Kaltim, khususnya di Samarinda. Bagaimanapun seperti yang ia jelaskan bahwa dampak semakin sedikitnya kawasan lahan hijau tersebut merupakan salah satu faktor banjir tersebut timbul.
Sapto menilai pemberian izin usaha tambang dan pembangunan perumahan harusnya diseleksi ketat. Dalam konteks tersebut ia menjelaskan pemerintah harus mengkaji mendalam bagaimana izin tersebut diterbitkan. Efek yang ditimbulkan mesti jangka panjang, bukan hanya sesaat. Memang diakui bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkat dan pasti membutuhkan sarana permukiman namun satu sisi pemerintah harus memikirkan solusi-solusinya.
“Dalam pemberian izin pembangunan perumahan atau galian C kepada developer, mestinya wajib mensyaratkan untuk menyisakan sedikit dari luas kawasannya untuk tetap sebagai ruang terbuka hijau, separuhnya harus diperuntukkan bagi pepohonan.
Demikian pula jalan-jalan, wajib ditanami pepohonan. Selain itu, untuk setiap bangunan yang dibangun, wajib memiliki sumur resapan (ataupun bio-pori) dengan volume dan jumlah yang disesuaikan dengan luasan atap bangunan.
Tak hanya masalah perizinan yang menjadi perhatian anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. Masalah anggaran penanggulangan banjir juga menjadi sorotan. Ia menilai dengan jumlah yang cukup besar yang dianggarkan melalui APBD penanggulangan banjir dirasa masih kurang maksimal. Seharusnya dengan anggaran tersebut problema banjir disamarinda dapat sedikit berkurang. (adv/yud/oke)
Teks foto: sapto setyo pramono
Trending
- Sakit Hati Usai Diputus Cinta, Pria Balikpapan Nekat Aniaya Mantan dengan Parang
- RSUD AWS Samarinda Rawat Dua Pasien Positif Covid 19, Sampel Dikirim ke Banjarbaru
- Enam Korban Longsor Samarinda Ditemukan, 5 Selamat dan 1 Meninggal
- Terseret Arus Sejauh 600 Meter, Balita Dua Tahun Berhasil Ditemukan dalam Waduk Wonorejo
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 1.200 meter
- Balita Terseret Arus Parit Jalan Patimura Balikpapan
- Longsor di Samarinda, Satu Warga Tertimbun Belum Ditemukan
- Jaksa Turun Geledah Kantor Dispora Kaltim, Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
- Driver Online Tuntut Penyesuaian Tarif dan Kebijakan Aplikator
- Pedagang Buah Terapung Meninggal di Sungai Mahakam
Perketat Izin Pengupasan Lahan
Prev Post
Next Post