BeritaKaltim.Co

Komisi I Ngotot akan Anggarkan Ganti Rugi Somber 22 Miliar

andi burhanuddin solong webSAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Seakan tak peduli dengan pernyataan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bahwa penanganan Somber eks pelabuhan feri yang menghubungkan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah selesai. Komisi I DPRD Kaltim tetap akan mengusulkan anggarannya di APBD-P 2015 ini senilai Rp 22 miliar untuk mengganti rugi penggunaan lahan Somber itu kepada ahli warisnya Sumaria Dg Toba.

Anggota Komisi I Andi Burhanuddin Solong (ABS) mengatakan, pernyataan selesai itu adalah ranah Gubernur untuk mengatakannya, namun fakta di lapangan, Pemprov turut bertanggungjawab untuk menyelesaikannya terutama membayar ganti rugi kepada ahli warisnya.

“Loh kok bisanya itu sudah selesai. Lihat sendiri keputusan Mahakamah Agung (MA), ahli warisnya menang kok. Artinya kan kita harus membayar. Soal itu bukan kewenangan kita, bagaimana mungkin. Jelas-jelas kita Pemprov yang menggunakan lahan itu untuk pelabuhan feri, maka karena itu kan kita harus membayar ganti ruginya,” kata ABS.

Mantan ketua DPRD Kota Balikpapan dua periode ini menilai, tidak dibenarkan seorang Gubernur menyatakan permasalahan Somber itu sudah selesai, sementara masih ada masalah besarnya yang belum terselesaikan. “Gubernur justru harus menggunakan kewenangannya dong. Karena darimananya itu menjadi kewenangan Administrator Pelabuhan (Adpel) Departemen Perhubungan. Sekali lagi itu adalah jelas-jelas kita yang pakai pelabuhannya,” ujarnya dengan tegas.

Ketua Komisi I Josef turut menambahkan, ini masih akan diusulkan, bahwa nantinya disetujui atau tidak, kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov untuk menyetujuinya. “Kan masih akan kita usulkan. Tapi kalau dilihat permasalahannya, ya harusnya dianggarkan karena itu adalah tanggungjawab kita untuk membayarnya,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Awang Faroek menyebutkan permasalahan Somber itu bukan kewenangan Pemprov melainkan Adpel Departemen Perhubungan. Karenanya salah jika kemudian Pemprov membayar ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 22 miliar itu. Namun jika Komisi I tetap ngotot untuk mengusulkannya, dipersilahkan Awang, hanya saja dia meminta untuk tidak kecewa jika nantinya tidak disetujui. #mkd

Leave A Reply

Your email address will not be published.