BeritaKaltim.Co

KPU Kukar Siapkan Rekrutmen PPK dan PPS

Junaidi SamsudinTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sudah mempersiapkan tata cara rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sembari menunggu regulasi dari KPU Pusat keluar. Saat ini KPU sedang melakukan simulasi kalau KPK/PPS yang ketiga ini dibentuk oleh KPU dengan tes tertulis dan wawancara.

“Di internal kita sudah mempersiapkan tata cara rekrutmen PPK/PPS, dalam hal ini bukan regulasi melainkan mekanismenya. Ini penting karena tahapan dimulai kalau misalkan tidak ada uji publik, maka dimulai rekrutmen PPK/PPS,” ujar Junaidi Samsuddin, Ketua KPU Kukar, beberapa hari lalu.

Secara teknis, pihaknya menyimulasikan ini ke 18 kecamatan dan 237 desa di seluruh Kukar, bagaimana nanti mekanismenya. “Kalau rekrutmen PPK/PPS itu tiba-tiba dibatasi misalkan 30 hari, maka kita hitung dengan 18 kecamatan dan 237 desa yang ada, seperti apa mekanismenya dengan waktu 30 hari, ini yang harus kita simulasikan,” tuturnya.

Sampai hari ini, pihaknya sudah melakukan simulasi yang ketiga. “Ada alternatif-alternatif, nanti kita tinggal mengadaptasi saja, kalau tiba-tiba KPU Pusat membuat Peraturan KPU tentang tahapan itu sekian hari terhadap pembentukan PPK/PPS, maka kita langsung skenariokan simulasi yang kita buat, jadi kita nggak nunggu lagi, langsung saja,” jelasnya. Junaidi menambahkan, setelah Perppu itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1/2015 lalu direvisi direvsi, ada beberapa hal yang dihapuskan di Perppu itu, misalkan berkaitan dengan uji publik.

“Karena ini sifatnya serentak maka tidak lagi menjadi kewenangan KPU kabupaten/kota, terutama Kukar, untuk membuat regulasi teknis, maka itu dibuat oleh KPU Pusat. Oleh sebab itu, kita masih menunggu regulasinya seperti apa nanti yang dikeluarkan,” imbuhnya. Ia tidak tahu apakah aturannya nanti pemungutan suara tetap dilaksanakan serentak pada 16 Desember ataupun ditarik ke bulan sebelum itu. “Kalau Pilkada digelar 16 Desember, maka biasa dihitung 60 hari. Jika Pilkada dilangsungkan Desember, maka agenda pencalonan itu pada September atau Oktober. Itu aturan yang lama, kita nggak tahu yang sekarang,” tutur Junaidi. #Wn

Leave A Reply

Your email address will not be published.