SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Isran Noor akhirnya mengungkap alasan dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Kutai Timur yang harus diembannya hingga April 2016. Ungkapan tersebut disampaikan Isran saat menghadiri Soft Opening Covention Hall dan Musrenbang di Stadion Sempaja Samarinda, Rabu (01/04/2015) siang.
“Ada satu hal yang ingin saya sampaikan kenapa saya harus mundur. Alasan utama saya akibat gerak setiap kepala daerah dibatasi dan hanya sebagai pelaksana program nasional. Itu artinya setiap kepala daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk berkreasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Isran.
Akibat kebijakan yang kata Isran tertuang di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut wewenang kepala daerah kembali ke era orde baru. Karena itu, Isran menyarankan agar tidak perlu lagi dilakukan pilkada langsung. Pasalnya, dengan ditariknya kewenangan kepala daerah semangat otonomi daerah tidak lagi berfungsi.
Isran menegaskan, akan sangat sulit untuk memberikan pelayanan publik secara cepat jika kewenangan kepala daerah ditarik ke pusat. “Otonomi daerah itu tujuannya untuk mendekatkan pelayanan bukan sebaliknya. Saya memilih mundur karena saya yakin dengan kebijakan baru ini kepala daerah kesulitan menyerap aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu sehari sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyebut dirinya telah menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur dan selanjutnya mengangkat Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati hingga massa jabatan berakhir tahun 2016. Keputusan tersebut berlaku sejak tangal 30 April 2015.
“Saya sudah menerima surat keputusan dari Mendagri bernomor 131 tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur dan mengangkat Ardiansyah Sulaiman sebagai wakil Bupati hingga massa jabatan berakhir 2016. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Maret kemarin,” kata Awang di Lamin Etam, Selasa (31/03/2015) malam. #Ahz