SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Proses administrasi pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur berjalan mulus. Kementerian Dalam Negeri menyetujui Isran yang beralasan ingin menjadi dosen di Monash University.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan surat persetujuan tersebut telah diterima pada Selasa (31/3) siang. Namun, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri itu tertanggal 30 Maret 2015.
“Walaupun SK Mendagri itu baru saya terima hari ini, tetapi efektifnya pak Isran Noor sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kutim sejak Senin (30/3). Walaupun sebenarnya saya tidak setuju dengan pengunduran dirinya, tetapi dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, saya sudah merasa lega karena roda pemerintahan di Kutai Timur, bisa kembali berjalan normal,” katanya, Selasa (31/3/2015) malam.
Selain menerangkan terkait pemberhentian Isran Noor, pada SK Mendagri tersebut juga disebutkan bahwa Ardiansyah Sulaiman yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur.
SK Mendagri tersebut akan segera diserahkan ke DPRD Kutai Timur. “Pak Ardiansyah Sulaiman yang selama ini mendampingi pak Isran Noor, bisa diangkat menjadi bupati definitif melalui rapat paripurna DPRD Kutai Timur,” katanya.
Isran Noor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan surat pengunduran diri pada rapat paripurna DPRD Kutai Timur, 26 Februari 2015. #l