BERITAKALTIM.COM -KOMISI Yudisial Republik Indonesia menggelar Deseminasi dan Diskusi Terbatas di Pengadilan Tinggi, Jl M Yamin, Samarinda, Selasa (31/03) kemarin. Acara yang bertajuk Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhan Martabat Hakim ini melibatkan dari pihak Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara , serta Kejaksaan Negeri Samarinda. Tampak hadir sebagai panelis dalam kesempatan pagi itu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Prof Eman Suparman, Wakil Walikota Samarinda H Nusyirwan Ismail serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Amiryat SH MH. Nusyirwan dalam paparannya mengutarakan sepakat dengan wacana penerbitan Undang-Undang yang dapat melindungi dewan hakim dalam menjalankan tugasnya. Hal ini maksudnya agar tidak ada lagi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim oleh pihak –pihak yang dapat mengintervensi putusan hakim.***
Trending
- Driver Online Tuntut Penyesuaian Tarif dan Kebijakan Aplikator
- Pedagang Buah Terapung Meninggal di Sungai Mahakam
- Polda Kaltim periksa sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal KRUS
- Tim SAR Gabungan Masih Cari Pedagang Buah yang Jatuh di Sungai Mahakam
- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Tanggapi Penangkapan Anggotanya Terlibat Proyek Fiktif
- Lagi Rame, Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kasus Proyek Fiktif di Jakarta
- Arus Banjir Samarinda Seret Nabil yang Masih Balita, SAR Mencari Susur Sungai
- Tim SAR Lanjutkan Pencarian Dua Korban Longsor di Samarinda
- Khayu ABK Perempuan Kapal Feri yang Tenggelam Jasadnya Ditemukan
- Satu Korban Kapal Fery Tenggelam di Penajam Ditemukan tak Bernyawa