BERITAKALTIM.COM -KOMISI Yudisial Republik Indonesia menggelar Deseminasi dan Diskusi Terbatas di Pengadilan Tinggi, Jl M Yamin, Samarinda, Selasa (31/03) kemarin. Acara yang bertajuk Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhan Martabat Hakim ini melibatkan dari pihak Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara , serta Kejaksaan Negeri Samarinda. Tampak hadir sebagai panelis dalam kesempatan pagi itu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Prof Eman Suparman, Wakil Walikota Samarinda H Nusyirwan Ismail serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Amiryat SH MH. Nusyirwan dalam paparannya mengutarakan sepakat dengan wacana penerbitan Undang-Undang yang dapat melindungi dewan hakim dalam menjalankan tugasnya. Hal ini maksudnya agar tidak ada lagi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim oleh pihak –pihak yang dapat mengintervensi putusan hakim.***
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter