TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Mulai Hari ini Rabu (1/4/2015) Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kutai Kartanegara (Kukar), melayangkan surat teguran I (pertama) bagi provider dan operator menara komunikasi yang tidak melakukan upaya proses perizinan.
“Hari ini kami berikan Surat Teguran I untuk 60 menara yang dimiliki oleh 27 Provider dan Operator,” ujar Ketua TP3MT Kukar H Surip.
H Surip mengatakan, tindakan tersebut sesuai dengan tenggat waktu penertiban izin yang telah ditentukan pada Rakor penertiban menara komunikasi beberapa waktu lalu. Maka menurutnya terhitung tanggal 1 April 2015, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009, pasal Pasal 38 ayat (2) dan (3), akan dilayangkan SURAT TEGURAN I bagi Menara Telekomunikasi yang tidak berijin dan tidak melakukan upaya proses perijinannya sampai batas waktu 31 Maret 2015.
Dikatakannya, Surat Teguran tersebut akan dilayangkan sebanyak 3 kali dengan interval waktu masing-masing 1 (satu) minggu.”Jika tidak ada respon dan niat baik dari pemilik Menara, maka tanggal 22 April 2015 bangunan menara tersebut akan dilakukan pemadaman aliran listrik atau disegel atau dibongkar,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB akan mendapatkan Surat Untuk menyelesaikan Kewajiban Retribusi Pengendalian Menara sampai tahun 2015, dan diberi tenggat waktu sampai dengan 01 Juni 2015.
Untuk diketahui, bahwa sampai dengan tanggal 31 Maret 2015, jumlah total tower di wilayah Kukar berjumlah 287, dengan perincian status telah mengalami perubahan dikarenakan adanya beberapa Provider dan Operator yang bersikap kooperatif dengan melakukan proses perijinan. Yaitu yang tidak berproses dan tidak berijin sebanya 60 tower, Sudah berproses perizinan 40, telah berizin sebanyak 187, sedangkan yang sudah membayar Retribusi Menara Telekomunikasi baru 6.#Wn