BeritaKaltim.Co

Hore! Izin UMKM di Bontang Bakal Gratis

BERITA BONTANG 1BONTANG, BERITAKALTIM.com – Ini bisa jadi kabar baik bagi pelaku usaha mikro kecil menengah di Kota Taman. Sebab rencananya, rancangan peraturan daerah UMKM akan digodok Komisi II DPRD Bontang. Muaranya jelas; proses perizinan untuk mendirikan usaha akan digratiskan.

Menurut Arif, anggota Komisi II, peraturan daerah UMKM penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha. Itu makanya, jujukan rencana ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil. Disamping itu, raperda ini pula untuk menjamin modal bagi pelaku usaha agar ekonomi berbasis kerayatan tidak sekadar menjadi retorika belaka. Nantinya, bunga yang akan ditetapkan harus ringan agar tak menjadi beban pelaku usaha. “Ini pembahasan lanjutan raperda DPRD sebelumnya, makanya harus diteruskan,” kata Arif.

Selain itu, Arif menyatakan, untuk tempat dan lokasi serta izin usaha, DPRD bersama bagian Hukum Pemkot Bontang akan mencantumkannya dalam klausul raperda sebagai landasan.

Maksudnya, pelaku usaha tidak hanya diberikan kemudahan. Mereka juga nanti tidak lagi harus mengurus hingga ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPM) Bontang dan Kantor Pajak Pratama Bontang. DPRD Nantinya akan membuat wadah khusus bagu pelaku usaha di tingkat kecamatan dengan catatan bebas dari segala biaya administrasi perizinan.

“Selama ini kan pemkot hanya mengakomodir pelaku usaha berskala menengah. Makanya pelaku usaha kecil dan mikro terkesan tidak diperhatikan,” jelas Arif.
Soal besaran modal yang akan diberikan bila perda UMKM ini, Arif mengaku masih dalam perdebatan. Namun jika ditilik dari pertimbangan, rencananya modal yang diberikan sekira Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk membantu modal usaha. “Tapi ada kriteria yang harus dipenuhi,” tukas Arif. #fs

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.