BeritaKaltim.Co

Perda Perlindungan Hukum Adat Segera Disahkan

3OPENINGTRIBUNNSAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Anggota Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kaltim bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim kembali menjawab tuntutan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Dayak Menggugat (FDM), LSM STABIL, beserta Forum Masyarakat Hukum Adat Kaltim.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adat Kaltim dilaksanakan di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (2/4).
Dikatakan Jahidin, pimpinan rapat yang juga Anggota Komisi I, persoalan Raperda ini memang bukan hal baru yang digaungkan DPRD Kaltim dan tak kunjung usai. Pembelajaran ke sejumlah daerah yang menerapkan peraturan ini sudah dilakukan berkali-kali, termasuk berkonsultasi beberapa kementerian terkait mengenai dasar-dasar pembentukan Perda. Jahidin dibarengi Anggota Komisi I lainnya seperti, Josep, Safuad, Yakob Manika, Rusianto, Rama Asia, Siti Qomariah dan Azhar Bahrudin. Selain itu, anggota Baperda DPRD Kaltim yang turut hadir yakni Edy Kurniawan, Martinus dan Artya Fathra Marthin.
“Kami sudah mengamati seluruh naskah akademik yang sudah ada, dan mengatakan sepakat untuk satu bahasa mengesahkan raperda ini pada rapat paripurna,” kata Jahidin.
Seperti diketahui, isi raperda ini memang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat adat Kaltim. Dengan harapan, pengesahan raperda menjadi perda melalui tingkat provinsi akan menjadi acuan, bagaimana kabupaten/kota akan menerapkan hal serupa di wilayahnya masing-masing.
“Saya mengapresiasi kawan-kawan yang memperjuangkan raperda ini sebegitu alotnya. DPRD Kaltim berusaha semaksimal mungkin mengesahkan perda ini,” kata Martinus, Anggota Baperda DPRD Kaltim yang juga ikut dalam RDP tersebut.
Terlebih, para pelaku dunia usaha terutama pertambangan, perkebunan dan sektor kehutanan mulai mengintimidasi masyarakat Kaltim terutama di wilayah pedalaman. Banyak kasus bertebaran di media, bagaimana warga yang mempertahankan hak atas tanahnya dalam perebutan dengan perusahaan swasta. Bahkan harus dipenjara lantaran tak punya payung hukum yang melindungi hak-hak mereka.
“Dalam hal ini, Anggota DPRD Kaltim sudah banyak melakukan mediasi, kunjungan, konsultasi, uji publik dan bentuk perjuangan DPRD Kaltim. Kalau bisa, bentuk perjuangan DPRD tersebut di jadikan kedalam satu agenda kerja yang mana untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Sebagai bukti, jika perjuangan kita sudah sampai sejauh itu,” kata Elisason, kepala Forum Masyarakat Hukum Adat Kaltim, yang ikut dalam RDP tersebut. (adv/tos/oke)
Teks foto: openingtribun
KOORDINASI: Rapat dengar pendapat Komisi I dengan mitra kerja dan pihak terkait dalam kaitan percepatan pengesahan Perda Perindungan Hukum Adat Kaltim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.