BONTANG, BERITA KALTIM.com – Usulan PDAM Tirta Taman menaikan tarif air menuai pro dan kontra. Satu diantaranya dari DPRD Bontang. Arif, anggota Komisi II menyatakan, harus ada peraturan daerah terlebih dulu sebelum kebijakan itu berlaku.
Payung hukum ini rencananya tak hanya mengatur nominal pembayaran bagi pelanggan rumah tangga dan industri, melainkan juga menetapkan proses rekrutmen calon direktur PDAM. “Ini kami lakukan agar fungsi kontrol legislatif dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Arif menguraikan, perda PDAM ini sebagai kritik bagi perusahaan pelat merah itu yang belum mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rencana perda ini, lanjut Arif, memang ada beberapa kota yang dijadikan referensi. Salah satunya Balikpapan.
“Kenapa kami memilih Balikpapan? Karena ada kemiripan kondisi karakteristik dan struktur tanahnya. Apalagi, Balikpapan juga menggunakan air tanah melalui pompa sebelum menyulingnya ke Water Treatment Plant (WTP),” ujarnya.
Pun, dari hasil studi di pelbagai kota seperti Bogor (Jawa Barat), juga masuk sebagai gambaran draf raperda yang kini sedang disusun. “Sangat mungkin itu kami masukkan dalam klausul dengan penerapan sistem perekrutan calon direktur yang harus diketahui atau atas persetujuan legislatif,” tegasnya.
Khusus untuk proses rekrutmen calon direktur PDAM, Arif mengaku pesimistis karena faktanya ini tidak dilakukan di Bontang.
“Selama ini kan perekrutan calon Direktur PDAM tidak pernah melibatkan legislatif. Makanya tupoksi kontroling stagnan,” tandasnya.
Arif berharap, pasca perda itu disahkan, tentu harus berjalan sesuai dengan tujuannya. ”Kami buatkan payung hukum ini sebagai landasan PDAM mampu berdikari dan mandiri,” tukasnya. #fs