SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Setelah dikaji dan digodok cukup lama akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memiliki sebuah pedoman bagi seluruh anggota dewan terkait dengan tata beracara.
Hal ini berkaitan dengan akan disampaikannya rancangan tata beracara oleh Badan Kehormatan pada rapat paripurna DPRD Kaltim, hari ini. Di samping masih ada beberapa agenda lainnya yang akan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.
Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi mengatakan sebelum mencapai kata sepakat, pihaknya sudah melakukan berbagai kajian dan menggali informasi sebagai pembanding ke sejumlah sumber di luar Kaltim, lalu mendiskusikannya ke rapat internal.
”Setelah itu rancangan ini disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan agar diketahui karena objeknya dari tata beracara adalah seluruh anggota,” kata Ali.
Diakui Ali memang tidak sedikit pasal yang menjadi perdebatan. Sebab bagaimanapun BK dengan segala fungsinya memerlukan kehati-hatian dalam menentukan langkah dan sikap agar jangan sampai ke depan malah menimbulkan persoalan baru.
“Salah satunya pasal tentang bagaimana menindaklanjuti ketika ada persoalan yang mengenai salah satu anggota dewan. Harus benar-benar dipahami terlebih dahulu persoalan itu masuk ke dalam ranah BK atau pihak kepolisian, maupun instansi terkait lainnya,” ucap Ali.
Selain itu pasal yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan pemulihan nama baik jika ternyata yang bersangkutan terbukti tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Pasalnya, harus bersandar kepada praduga tidak bersalah.
“Tidak mungkin ketika ada laporan yang masuk ke BK lalu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketika seluruh tahapan selesai dan membuktikan tidak bersalah maka wajib hukumnya untuk namanya kembali dipulihkan. Itu merupakan hak dari setiap orang tidak hanya dewan saja,”ungkap Ali.
Oleh sebab itu politikus asal PKS itu berharap agar tidak ada persoalan yang masuk ke BK dan kalaupun ada maka telah memiliki tata beracara yang sah serta menjadi rujukan bersama BK sehingga semua sesuai dengan peraturan yang berlaku. (adv/bar/oke)
Teks foto: 6ali
Trending
- Korban tewas kecelakaan bus ALS di Muratara bertambah satu
- Massa Aksi Bertahan di Kantor DPRD Kaltim, Tunggu Hasil Rapat Hak Angket
- Ratusan Mahasiswa Desak DPRD Kaltim Segera Putuskan Hak Angket
- Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan capai 900 meter
- Korban kecelakaan kereta api di Bekasi dievakuasi ke RS
- Tabrakan KRL di Bekasi Timur, Kantor SAR kerahkan tim ke lokasi
- BMKG prakirakan hujan lebat guyur sejumlah wilayah Indonesia
- Massa Aksi Kembali Padati Kantor Gubernur Kaltim, Lanjutkan Penyampaian Tuntutan
- Ribuan Massa Aksi Padati Teras Samarinda, Bergerak ke Kantor Gubernur Kaltim
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Temui Massa, Hasanuddin Mas’ud di Luar Kota
Hari Ini Tata Beracara Disahkan
Prev Post
Next Post