TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Jajaran Polsek Kota Bangun dan Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang perakit senjata api (senpi), denganbarang bukti 4 buah senjata berlaras panjang dari tangan pelaku, Jumat (3/4/2015) di Desa SP 6, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Mukti Juharsa Mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil diamankan beberapa barang bukti, seperti senjata laras panjang modifikasi yang digunakan pelaku untuk berburu. Kapolres mengatakan pengamanan itu untuk mengantisifasi terjadi teror di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
“Dari keterangan pelaku, senjata laras panjang yang dimodifikasnya ini hanya digunakan untuk berburu, namun kita harus mengantisifasinya kalau terjadi teror,” kata AKBP Mukti Juharsa dalam Press rilis di ruang Tribrata Mapolres Kukar, Senin (6/4/2015).
Mukti menambahkan, pelaku beserta barang bukti diamankan, karena adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktifitas perakitan senjata api yang dibuat oleh pelaku. Dari pelaku ini juga petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti amunisi tajam, 4 buah gergaji, 2 buah bor manual, 26 mata bor, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai untuk merakit senpi tersebut.
“Polisi saja tidak punya amunisi tajam seperti ini, namun dari keterangan pelaku amunisi ini didapat dari Desa Sepaku tempat pelaku sering berburu, akan tetapi kasus ini akan terus kami dalami guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan amunisi tersebut,” terangnya.
Saat dijumpai langsung pelaku yang diketahui bernama Noorhan (43) warga SP 6, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, mengakui hal itu. Ia memang sering membuat senpi, karena digunakan hanya untuk berburu saja, bukan untuk diperjual belikan secara bebas. Jika ada yang memesan ia siap membuatnya, namun masih terkendala kekurangan pada alatnya.
“Saya sudah lama berprofesi sebagai pembuat dan perakit senjata api ini, tapi hanya digunakan untuk berburu saja. Dan saya tidak pernah menjualnya dengan bebas begitu saja, kalau ada yang memesan saya siap membuatnya, namun saya masih terkendala sama alat-alatnya,” ucapnya kepada media ini.
Noorhan juga mengaku, amunisi yang didapatnya di Desa Sepaku, dengan harga Rp200 hingga Rp300 Ribu perkotak. Ia menambahkan dalam pembuatan senjata api berbagai bentuk dan jenis ia pun bisa membuatnya, serta bahan-bahannya ia dapatkan dari besi bekas dan besi bekas senapang angin.
“Kalau peluru sendiri saya dapatkan di Sepaku dari rekan-rekan sesama pemburu, ya namanya kita sesama pemburu harus jaga rahasia dimana saya dapat peluru ini. Gak mungkinlah saya membocorkan rahasia ini,” tambahnya.
Atas bukti-bukti itu, Noorhan harus menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan undang-undang darurat, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.#fai83