SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat Kaltim, membuat segelintir orang memperjuangkan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang berisi tentang payung hukum serta hak-hak yang akan membuat masyarakat adat ini terlindungi.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim yang juga tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) Marthinus mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta Forum Masyarakat Adat Kaltim berkali-kali menyambangi DPRD demi menyukseskan disahkannya Raperda tersebut. Perjuangan raperda ini sebegitu alotnya dan memakan waktu yang cukup lama, dengan berisi beberapa konten yang menjadi payung hukum mengenai keberadaan, hak-hak wilayah, serta mengakui keberagaman suku, budaya dan agama yang ada di Kaltim.
“DPRD Kaltim berusaha semaksimal mungkin dalam rangka mengesahkan isi dari Raperda ini. Besar harapan, raperda ini akan disahkan dalam waktu dekat. Kali ini DPRD juga jangan lagi memberi janji manis, tapi harus berjanji tenggat waktu pengesahannya,” kata Marthinus.
Ditambahkannya, pokok dari raperda ini ialah, para pelaku dunia usaha terutama pertambangan, perkebunan dan sektor kehutanan yang mulai mengintimidasi masyarakat Kaltim terutama di wilayah pedalaman harus segera dihentikan. Warga adat yang memiliki hak tanah sering mengalah lantaran lahannya direbut paksa oleh pengusaha swasta yang bermodalkan surat perintah dari pemerintah.
“Di sinilah bukti lemahnya perlindungan terhadap mereka. Tidak ada yang mengakui hak-hak mereka dalam penguasaan lahan. Padahal, lahan tersebut mereka warisi turun-temurun sejak beratus-ratus tahun lamannya,” kata Marthinus lagi.
Seharusnya, sejak melakukan kajian dalam koreksi maupun revisi isi dari raperda ini oleh Anggota DPRD periode lalu sudah ada titik terang bagaimana raperda ini akan disahkan. DPRD sudah banyak melakukan mediasi, kunjungan, konsultasi, dan uji publik.
Nantinya, bentuk perjuangan DPRD tersebut dijadikan kedalam satu agenda kerja yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bukti prosesnya. Selanjutnya, akan menggelar lagi rapat final bersama pihak-pihak seperti LSM Stabil, Forum Masyarakat Adat Kaltim, pemerintah provinsi, dinas pertanahan, kehutanan, pertambangan, serta seluruh pihak terkait didalamnya dalam rangka penjadwalan pengesahan.
“Perjuangan pengesahan Raperda ini tinggal sedikit lagi. Masyarakat adat Kaltim hanya harus bersabar sedikit lagi, karena kami sudah berupaya mengusung penjadwalan pengesahan melalui rapat paripurna. Terlebih, Raperda ini haruslah kuat mengikat seluruh pihak, agar bisa menjadi landasan payung hukum, bagaimana melindungi hak-hak warga adat Kaltim dimasa mendatang,” kata Marthinus. (adv/tos/dhi/oke)
Teks foto: 6martinus
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter
Segera Sahkan Raperda Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Prev Post
Next Post