SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Jurubicara Fraksi Partai Golkar Syarifah Masyitah Assegaf menyatakan perlunya pembuatan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan demi menyelamatkan generasi muda.
“Perda ini memberikan perlindungan kepada anak-anak dari dampak buruk penyalahgunaan Inhalan, serta berupaya menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup secara sehat,” kata Masyitah saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (6/4)
Menurutnya, Fraksi Partai Golkar melhat maraknya penyalahgunaan Inhalan dilakukan oleh kalangan anak dan remaja sangat berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depannya, bahkan berdampak kematian. Hal ini menjadi ironis, sebab produk berbahan inhalan sangat mudah ditemui dan secara legal dijual bebas dengan harga yang sangat terjangkau oleh anak-anak. Bahan tersebut terdapat dalam produk lem, pengencer cat, pewarna kuku, tip-ex, bensin dan lain-lain.
“Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja kita terkait dengan penyalahgunaan inhalan ini,” paparnya.
Sementara terkait Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi , Fraksi Partai Golkar ini sependapat dengan Gubernur Kaltim bahwa dalam peraturan daerah ini hendaknya juga mengatur tentang bagaimana kewenangan daerah asal transmigran. “Mengingat bahwa pelaksanaan transmigrasi ini dilaksanakan melalui mekanisme kerjasama antar pemerintah daerah. Serta dalam menetapkan rencana Kawasan dan Wilayah Pengembangan Transmigrasi perlu mengacu pada RTRW Provinsi dan zonasi provinsi, kabupaten, kota agar tidak merusak zonasi lingkungan di pesisir dan pulau-pulau kecil,” urainya.
Dijelaskan pula kawasan transmigrasi dimaksud dibangun dan dikembangkan di kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. Kawasan ini dapat berupa wilayah pengembangan transmigrasi dan lokasi permukiman transmigrasi. (adv/lia/oke)
teks foto: Masitah
Trending
- Kebakaran Hebat Bikin Panik Warga Graha Indah Balikpapan Utara
- Korban tewas kecelakaan bus ALS di Muratara bertambah satu
- Massa Aksi Bertahan di Kantor DPRD Kaltim, Tunggu Hasil Rapat Hak Angket
- Ratusan Mahasiswa Desak DPRD Kaltim Segera Putuskan Hak Angket
- Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan capai 900 meter
- Korban kecelakaan kereta api di Bekasi dievakuasi ke RS
- Tabrakan KRL di Bekasi Timur, Kantor SAR kerahkan tim ke lokasi
- BMKG prakirakan hujan lebat guyur sejumlah wilayah Indonesia
- Massa Aksi Kembali Padati Kantor Gubernur Kaltim, Lanjutkan Penyampaian Tuntutan
- Ribuan Massa Aksi Padati Teras Samarinda, Bergerak ke Kantor Gubernur Kaltim
F- Golkar: Transmigrasi Harus Mengacu RTRW
Prev Post
Next Post