SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Jurubicara Fraksi Partai Golkar Syarifah Masyitah Assegaf menyatakan perlunya pembuatan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan demi menyelamatkan generasi muda.
“Perda ini memberikan perlindungan kepada anak-anak dari dampak buruk penyalahgunaan Inhalan, serta berupaya menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup secara sehat,” kata Masyitah saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (6/4)
Menurutnya, Fraksi Partai Golkar melhat maraknya penyalahgunaan Inhalan dilakukan oleh kalangan anak dan remaja sangat berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depannya, bahkan berdampak kematian. Hal ini menjadi ironis, sebab produk berbahan inhalan sangat mudah ditemui dan secara legal dijual bebas dengan harga yang sangat terjangkau oleh anak-anak. Bahan tersebut terdapat dalam produk lem, pengencer cat, pewarna kuku, tip-ex, bensin dan lain-lain.
“Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja kita terkait dengan penyalahgunaan inhalan ini,” paparnya.
Sementara terkait Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi , Fraksi Partai Golkar ini sependapat dengan Gubernur Kaltim bahwa dalam peraturan daerah ini hendaknya juga mengatur tentang bagaimana kewenangan daerah asal transmigran. “Mengingat bahwa pelaksanaan transmigrasi ini dilaksanakan melalui mekanisme kerjasama antar pemerintah daerah. Serta dalam menetapkan rencana Kawasan dan Wilayah Pengembangan Transmigrasi perlu mengacu pada RTRW Provinsi dan zonasi provinsi, kabupaten, kota agar tidak merusak zonasi lingkungan di pesisir dan pulau-pulau kecil,” urainya.
Dijelaskan pula kawasan transmigrasi dimaksud dibangun dan dikembangkan di kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. Kawasan ini dapat berupa wilayah pengembangan transmigrasi dan lokasi permukiman transmigrasi. (adv/lia/oke)
teks foto: Masitah
Trending
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter
- Prabowo dan Gibran Berangkat Dari Kartanegara Ke Gedung KPU
- Satu Tewas, Tujuh Hilang Dalam Kecelakaan Dua Heli Militer Jepang
F- Golkar: Transmigrasi Harus Mengacu RTRW
Prev Post
Next Post