BeritaKaltim.Co

Perda Inhalan Perlu Naskah Akademik

Untitled-0SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Seluruh fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum terkait dua raperda inisiatif DPRD Kaltim mengenai pencegahan penyalahgunaan inhalan dan pelaksanaan transmigrasi, pada rapat paripurna ke-6, Senin (6/4).
Juru bicara Fraksi Hanura Muhammad Adam yang membacakan pandangan umum fraksinya mengatakan munculnya raperda inisiatif dewan tentang pencegahan penyalahgunaan inhalan ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya generasi muda, khususnya anak-anak di bawah umur yang menghisap zat inhalan. Dalam bahasa sehari-harinya disebut ngelem.
Karena itu menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 56 disebutkan bahwa perda inisiatif perlu dilengkapi naskah akademik. Karena belum adanya contoh peraturan yang lebih tinggi dari raperda inhalan tersebut.
“Naskah akademik sangat diperlukan. Karena sifatnya akademis jadi jadi mesti melibatkan akdemisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, serta impersonal,” katanya.
Selanjutnya tentang raperda pelaksanaan transmigrasi Adam menjelaskan bahwa sejatinya transmigrasi merupakan program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan sebagai bentuk sabuk pengamanan negara kesatuan Republik Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan dan pulau-pulau terdepan yang kosong atau tidak berpenghuni.
“Pelaksanaan transmigrasi tidak terlepas dari mobilitas penduduk, untuk mensinergikan dan mengoptimalkan dua potensi sumber daya produktif SDM dan SDA sebagai unggulan daerah penempatan transmigrasi,” ucapnya.
Terakhir, politikus yang tergabung dalam Komisi IV tersebut menjelaskan bahwa usulan-usulan pemerintah provinsi berkaitan dengan ketentuan peralihan, penjelasan mengenai kewenangan pemprov dan pemkot maupun pemkab akan menjadi perhatian Fraksi Hanura yang terlibat dalam penyusunan raperda tersebut.
BUTUH SOLUSI TEPAT
Di tempat yang sama, Fraksi Gerindra melalui Rusianto menyatakan, Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan inhalan dan pelaksanaan transmigrasi, menjadi kebutuhan masyarakat dan mesti mendapat pengawalan agar menjadi peraturan daerah (perda) dan harus diawasi pelaksanaannya demi terciptanya Kaltim sejahtera.
Ia mengatakan Fraksi Gerindra memaknai konten dan subtansi pendapat gubernur sebagai masukan utama yang berkekuatan memberi alur rujukan fundamental dalam penyusunan raperda di tingkat daerah.
Fraksi Gerindra juga mengapresiasi dan menerima dengan baik nota penyampaian pendapat gubernur atas dua raperda inisiatif DPRD Kaltim. Fraksi Gerindra juga menyisipkan beberapa paragraf keluhan masyarakat terkait masalah kenaikan harga BBM dan konsekuensinya dengan kenaikan harga bahan pokok di Kaltim.
Kondisi itu merupakan buah kebijakan pemerintah pusat yang tidak populis. Tentunya hal ini mesti mendapat perhatian bersama, baik eksekutif maupun legislatif untuk segera berkonsolidasi mencari solusi melalui program dalam domain kerja SKPD dan perumusan kebijakan daerah.
Terakhir ia juga memaparkan bahwa agar hasil review reses tidak hanya dijadikan sebagai kegiatan seremonial, namun eksekutif wajib mengakomodirnya sebagai tindak lanjut atas rencana pembangunan pemerintah. (adv/yud/dhi/oke)

teks foto: M ADAM DAN RUSIANTO

Leave A Reply

Your email address will not be published.