BeritaKaltim.Co

Raperda Inhalan, Selamatkan Genegasi Muda

7AHMAD ROSYIDISAMARINDA ,BERITAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim Ahmad Rosyidi selaku juru bicara Fraksi PPP-Nasdem mengatakan, pihaknya mengaku sangat prihatin dengan fenomena kebiasaan buruk menghisap uap lem dan sejenisnya yang belakangan ini marak dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Karena kebiasaan ini akan berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, bahkan apabila digunakan secara berlebihan dapat mengakibatkan kematian.
“Ironisnya zat ini merupakan produk yang udah didapat di pasaran seperti bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, tip-ex, semprotan, freon dan zat lainnya yang menghasilkan uap dari pelarut organis yang sangat mudah menguap,” kata Rosyidi.
Oleh sebab itu pihaknya mendukung pemerintah atas hadirnya rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif pemerintah ini, karena nantinya diharapkan akan mampu menyelamatkan generasi muda dari penyalagunaan bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka.
Adapun draf rancangan tentang perda penyalahgunaan inhalan yang ada saat ini dinilai masih mentah dan masih perlu banyak perubahan yang mendalam agar benar-benar dapat memenuhi kaidah hukum dalam penyusunan produk hukum daerah.
Di samping itu, Rosidi juga menyinggung tentang Raperda pelaksanaan transmigrasi, merupakan upaya singkronisasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pengelolaan kawasan perdesaan mernjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan sebagai satu kesatuan sistem pengembangan.
“Sedikitnya ada empat perubahan yang secara langsung terkait dan berpengaruh terhadap pelaksaan transmigrasi di Kaltim, di antaranya adalah peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi adalah sebagai pemrakarsa sekaligus pelaksana dan pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan terintegrasi dengan penataan penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang untuk mewujudkan kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan,” kata Rosyidi.
Ditambahkan, untuk mencegah berkembangnya fenomena kecemburuan terutama dari penduduk setempat maka peserta transmigrasi diprioritaskan kepada penduduk setempat di kawasan yang dikembangkan, sedangkan trasmigran dari daerah lain hanya untuk memenuhi kekurangan SDM yang memiliki kompetensi tertentu.
Artinya, pembangunan kawasan trasmigrasi tidak semata menyediakan ruang bagi perpenidahan penduduk untuk mengatasi persoalan tekanan kependudukan di daerah padat, namun yang lebih penting adalah pengembangan potensi sumber daya lokal terutama daerah-daerah pinggiran menjadi pusat-pusat pertumbuhan wilayah lokal dalam kerangka pengembangan keterkaitan antara kawasan perdesaan dengan perkotaan.
“Dengan adanya Perda ini maka masyarakat Kaltim dapat bertransmigrasi di wilayah Kaltim karena selama ini belum ada payung hukum yang mendasarinya, sehingga trasmigrasi lokal ini dapat menjadi prioritas uitama dalam program pelaksanaan trasnmigrasi di Kaltim,”pungkasnya. (adv/bar/oke)

Leave A Reply

Your email address will not be published.