SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM –Mengurusi administrasi memang penting. Ini diperlukan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran data dan informasi yang bisa berujung pada sengketa di kemudian hari. Yang paling sering terjadi adalah sengketa atau perebutan hak atas tanah.
Demikian Walikota Samarinda Syaharie Jaang ketika memberikan sambutan pada acara penyerahan 380 Sertifikat Tanah yang merupakan bagian dari program Prona dan Pronada yang dipusatkan di Kecamatan Sambutan (6/4) kemarin.
Walikota mengatakan di kota Samarinda masih saja sering terjadi sengketa perebutan lahan. Tak dapat dipungkiri, kesadaran masyarakat untuk mengurusi administrasi tanah relatif masih rendah. Agar di masa mendatang sengketa lahan dapat diminimalisir, pemerintah mengadakan program nasional pembaharuan agraria atau lebih dikenal dengan istilah prona, yang kemudian di daerah dikenal dengan istilah Pronada.
“Prona sendiri pada prinsipnya bertujuan untuk menertibkan administrasi lahan milik masyarakat, baik lahan kosong, lahan kebun maupun lahan pemukiman,” ucapnya.
Menurut Walikota, pengurusan Prona kerap dihadapkan pada persoalan kesimpangsiuran informasi tentang asal usul lahan yang akan disertifikatkan. Hal ini disebabkan lahan yang akan disertifikatkan diakui pula oleh orang lain selain pemohon. Untuk menghindari hal ini, masyarakat yang hendak memohon Prona dan pronada diharapkan untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang riwayat kepemilikan tanah dan batas-batasnya.
“Kalau memiliki dari hasil warisan, katakan dari warisan. Kalau beli ya bilang beli, bisa lampirkan surat jual belinya. Nanti kalau BPN sudah mengukur, data yang dipakai ya data dari pemohon. Kalau kemudian sertifikatnya sudah jadi tapi ada orang lain yang komplain, itu diluar tanggungjawab pemerintah. sebab itu, data administrasi dan yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Walikota juga meminta Kabag Perkotaan untuk berkoordinasi dengan BPN dalam penyediaan juru ukur tanah sehingga proses pengukuran tanah dapat dilakukan dengan cepat. Selain itu juga meminta agar petugas yang mengurus Prona dan Pronada agar dituangkan dalam SK untuk menghindari adanya praktik percaloan di masyarakat terkait program tersebut.(hms4)
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter