BeritaKaltim.Co

Tata Beracara BK Disahkan

20130725alihamdiSAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim disahkan, setelah melalui pengkajian dan pembahasan yang cukup panjang dan cermat.
Ketua Badan Kehormatan, Ali Hamdi menjelaskan Badan Kehormatan telah menyusun naskah rancangan peraturan tentang Tata Beracara yang secara rinci akan mengatur mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan pada saat menangani dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengaduan -ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib, Kode Etik dan/atau masyarakat terhadap perilaku Anggota DPRD yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan Tata Beracara merupakan sebuah ketentuan yang akan digunakan oleh Badan Kehormatan dalam melaksanakan fungsinya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” sebut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Adapun substansi yang termuat dalam rancangan peraturan tentang Tata Beracara DPRD Kalimantan Timur ini merupakan sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Ketentuan yang diatur dalam Tata Beracara pada prinsipnya merupakan pedoman dan pemahaman bagi semua pihak tentang bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menegakkan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan ini juga menjadi acuan dalam tata cara penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan dalam memproses sebuah perkara,” sebutnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara dan Kutai Barat ini menuturkan, begitu pentingnya peraturan tentang Tata Beracara tersebut, maka Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah bekerja sangat berhati-hati dalam menyusun setiap ketentuan yang erat kaitannya dengan sikap dan keputusan Badan Kehormatan dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur, sehingga keputusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur diharapkan obyektif, professional dan memenuhi rasa keadilan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 351 ayat (1) dan Peraturan tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 50 Ayat (3), yang telah memberikan kewenangan yang begitu kuat kepada Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan yang mengemban fungsi penegakan kode etik dan tata tertib.
“Pelaksanaan tugas Badan Kehormatan tersebut semata-mata dilakukan dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Keputusan yang dihasilkan dalam menangani sebuah pengaduan dan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan bersifat final dan mengikat. Sehingga sangat diharapkan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat untuk senantiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada,” harapnya. (adv/lin/oke)
teks foto: opening
URUSAN INTERNAL: Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi memaparkan langkah-langkah internal sebelum membawa Tata Beracara BK ke rapat paripurna.

Leave A Reply

Your email address will not be published.