BeritaKaltim.Co

Mekanisme Penganggaran Mesti Sesuai Aturan

8openSAPOSnBALPOSSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – DPRD Kalimantan Utara kembali melakukan konsultasi dalam upaya memaksimalkan kinerja dewan terutama dalam memahami mekanisme penyusunan anggaran dan pembuatan jadwal kegiatan dewan.
DPRD Kalimantan Timur menjadi tempat tujuan badan anggaran (Banggar) dan badan musyawarah (banmus) untuk sharing.
Dalam konsultasi yang dilakukan pada Selasa (7/4), rombongan DPRD Kaltara yang dipimpin ketua terpilih Marten Sablon dan beberapa anggota DPRD berdiskusi terkait permasalahan pengalokasian anggaran, terutama dalam mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi kegiatan kedewanan. Marten mengatakan DPRD Kaltara saat ini memang mengalami sebuah transisi dalam hal alokasi dana untuk menunjang kegiatan DPRD.
APBD sebesar Rp 1,7 triliun yang dimiliki oleh provinsi termuda di Tanah Borneo tersebut dirasa sangat kurang. Apalagi untuk kesektariatan dewan hanya mendapat porsi Rp 40 miliar. Berkait itu tujuan utama DPRD Kaltara ke DPRD Kaltim untuk memperdalam dan menerima referensi tentang pengelolaan anggaran.
“Provinsi Kaltim masih bagian dari kami. DPRD Kaltim merupakan tempat dimana kami bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan referensi mengenai segala masalah yang ada di DPRD Kaltara. Karena bagaimapun kami masih muda dan perlu bimbingan terutama dalam hal mekanisme penganggaran yang dalam hal ini untuk menunjang kegiatan,” katanya.
Menanggapai pertanyaan tersebut, DPRD Kaltim melalui Rusman Yakub menerangkan bahwa sebenarnya masih ada kewajiban dari provinsi induk dalam hal ini Kaltim untuk mengalokasikan anggaran untuk Provinsi Kaltara. Untuk mekanismenya menurut politikus asal PPP ini, DPRD Kaltara mesti segera menyiapkan pola penyusunan anggaran, agar DPRD memiliki gambaran kedepan terkait pengalokasiannya.
“Ketika institusi terbentuk maka melekatlah hak institusi tersebut, termasuk hak dalam penerimaan APBD. Agar memiliki gambaran yang tepat maka DPRD harus memiliki pola mkanisme yang disusun agar pengalokasian anggaran tersebut tepat,” katanya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Achmadi yang juga hadir dalam pertemuan itu. Menurutnya dalam mengolah anggaran sudah ada aturan-aturan yang mesti ditaati. Hak anggota dewan menurutnya juga telah terterang dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 mengenai Kedudukan Anggota Dewan.
Rapat konsultasi yang dipimpin oleh Rama Asia tersebut juga dihadiri anggota DPRD Kaltim seperti Yahya Anja, Saeffudin Zuhri, Jahidin dan Rusman Yakub.
Rama Asia di akhir pertemuan menambahkan dalam penyusunan anggaran harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
“Yang terpenting dalam penyusunan anggaran harus menguasai aturan, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi juga mesti disesuaikan dengan aturan yang telah mendapat payung hukum yang jelas,” ucapnya. (adv/yud/oke)
teks foto: BELAJAR KE INDUK: Rapat konsultasi DPRD Kaltara ke DPRD Kaltim membahas soal mekanisme dan pengelolaan anggaran.

Leave A Reply

Your email address will not be published.