BeritaKaltim.Co

Periode RT 3 Tahun, Bisa Dipilih Terus Menerus

RTSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM —Sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) No 22 tahun 2013 sebagai revisi dari Perda no 17 tahun 2001, kini masa jabatan kepemimpinan ketua RT tiap periode selama 3 tahun dan tidak dibatasi harus 2 periode seperti payung hukum sebelumnya.
“Tidak semua orang mau menjadi ketua RT. Di perumahan saya saja (Citra Griya), tunjul-tunjulan memilih ketua RT. Untung aja akhirnya ada yang mau. Makanya berdasarkan aspirasi dan evaluasi di lapangan, makanya perda sebelumnya direvisi. Awalnya hanya boleh 2 periode, kini boleh terus menerusnya, dan tentunya tetap melewati proses pemilihan atau musyawarah tiap berakhirnya periode atau 3 tahun sekali. Kalau masih terpilih, ya dilanjutkan,” ucap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam arahannya pada Pengukuhan ketua RT se Kelurahan Sungai Dama di kantor kelurahan, Selasa (7/4).
Jaang mengatakan ada warga yang merasa sudah nyaman dengan pelayanan ketua RT yang ada, sehingga memaksakan agar tetap menjadi ketua RT, padahal masa 2 periode sudah dilalui. “Tapi warga tetap ngotot dan tidak calon lain. Sehingga sebelum ada revisi itu, ada ketua RT yang lewat 2 periode. Makanya kita melakukan revisi supaya ada payung hukumnya,” beber Jaang.
“Periode kepemimpinan RT ini sendiri memang selama 3 tahun. Ini tujuannya juga sebagai evaluasi. Kalau memang bagus di mata warganya, periode berikutnya warga tentunya akan memilih kembali. Kalau tidak bagus, tentunya di periode selanjutnya tidak dipilih warga lagi. Jadi 3 tahun ini gunakan juga sebagai evaluasi warga terhadap kepemimpinan RT-nya,” imbuh Jaang lagi.
Jaang mengapresiasi terhadap ketua RT dan perangkat pengurus RT dengan tugas dan peranannya di lingkungannya masing-masing.
“RT ini langsung berada di tengah masyarakat, sebagai ujung tombak pemerintah, penyambung atau jembatan informasi pemerintah, penyampai program-program pemerintah, juga bukan hanya sebagai corong pemerintah melainkan corong pula bagi warganya untuk ke pemerintah. Bantu juga Camat dan Lurahnya,” ungkap Jaang.
Tugas RT sendiri sesuai amanat Perda, sebut Jaang diantaranya, mengayomi warganya, membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban, membantu penyelenggaraan tugas administrasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah, menggerakan gotong royong, swadaya dan partisipasi masyarakat, dan lainnya.
Di kesempatan itu, wali kota juga mengajak ketua RT untuk peduli terhadap lingkungan hidup dan menggalakkan program Hijau Bersih dan Sehat (HBS). “Kalau kesehatan warga meningkat, tentunya biaya yang dikeluarkan untuk berobat gratis melalui Jamkesda akan berkurang. Anggaran yang ada bisa digunakan untuk semenisasi, pendidikan dan lainnya,” imbuh Jaang.
Sebelumnya Camat Samarinda Ilir Nursan mengatakan pengukuhan ini sebenarnya tidak lazim, namun mengingat amanat dari Perda no 17 tahun 2013 maka mereka melakukan musyawarah pemilihan ketua RT. “Terima kasih pak wali mau merespon apa yang kami sampaikan, sehingga merevisi perda sebelumnya. Karena banyak warga yang tidak mau ketua RT-nya diganti, sementara peraturan melarangnya. Tapi tetap saja terjadi, karena warga sudah merasa enak dilayani sama ketua RT-nya sehingga tidak mau diganti,” beber Nursan.
Nursan menyampaikan kepada para ketua RT agar bisa aktif melaporkan masalah yang terjadi di lingkungannya masing-masing, seperti misalnya ada warga yang sakit kronis, atau masalah lainnya. “Jangan heran, kalau ada Pak wali datang ke wilayah saudara, tanpa sepengetahuan atau laporan ketua RT. Karena sekarang zaman canggih, warga bisa langsung lapor ke Facebook, tweeter, Instagram maupun SMS ke Pak Wali. Seperti kejadian di Lambung Mangkurat, Lurah dan Camat tidak tahu ada warganya nenek tua yang tinggal di teras rumah dalam keadaan sakit. Tapi pak wali langsung datang,” pungkas Nursan.(hms2)
teks: Dengan akrab, Jaang menyerahkan uraian tugas pokok ketua RT sesuai Perda no 22 tahun 2013 kepada semua ketua RT se kelurahan Sungai Dama seusai dikukuhkan kemarin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.