TANJUNG REDEB, BERITKALTIM.com- Guna mengantisipasi tindak kejahatan oleh masyarakat baik dari Kabupaten Berau maupun dari wilayah luar Berau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akhir-akhir ini giat melakukan razia KTP.
Kegiatan yang dilakukan per tiga bulan sekali ini bertujuan menekan angka kejahatan dan juga bentuk sebagai program pengawasan dan pengendalian masyarakat.
Dengan menggandeng beberapa instansi dan lembaga terkait seperti, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri,Kepolisian,TNI dan lain lain, razia ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap sang pelanggar.
Bentuk pelanggaran dari razia ini sendiri berupa pemalsuan KTP dan tidak membawa KTP saat keluar rumah.
Adapun sanksi bagi pelanggar yang tidak membawa KTP akan dikenai denda sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk pelanggar pemalsuan KTP akan dikenai denda admistrative sesuai dengan UU yang berlaku atau kondisional dilihat dari alasan si pelanggar.
Dalam razia yang dilakukan dua hari berturut-turut tersebut,lebih dari 200 pelanggar yang terjaring razia.
“Untuk yang kemarin saja terjaring 80 pelanggar. Tapi untuk hari sementara masih berjalan sehingga kami belum tahu jumlahnya. Tapi saya yakin untuk hari ini diperkirakan lebih banyak dari kemarin melihat masih banyaknya antrian sidang hingga sore ini,” kata Hj.Asnawati selaku Kabid Pendataan Penduduk Kabupaten Berau. #Jod