SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F- PAN) Muspandi menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena menghirup uap lem (inhalan) dikalangan remaja yang sebagian besar duduk di bangku SD dan SMP.
Inhalan atau yang biasa disebut ‘ngelem’ merupakan senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap. Inhalan mengandung bahan-bahan kimia yang bertindak sebagai depresan. Yang bekerja memperlambat sistem saraf pusat, mempengaruhi koordinasi gerakan anggota tubuh dan konsentrasi pikiran. Selain itu, inhalan juga bisa mengakibatkan kerusakan fisik dan mental yang tidak bisa disembuhkan, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Mengingat dampak yang sedemikan besar, peran pemerintah daerah untuk membuat kebijakan agar generasi muda terhindar dari marabahaya inhalan sangat dibutuhkan. Salah satu jalan strategisnya seperti yang dilakukan DPRD Kaltim dengan membuat Raperda Inisiatif tentang Pencegahan inhalan. Melalui Perda ini nanti diharapkan dapat membuat masyarakat, khususnya generasi muda terhindar dari bahaya zat adiktif tersebut.
Demikian disampaikan Muspandi saat membacakan tanggapan fraksinya terhadap pendapat pemerintah daerah atas dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Raperda Pelaksanaan Transmigrasi pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 6, Senin (6/4) di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karangpaci.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan, selain sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda yang merupakan aset bangsa, juga dimaksudkan mendorong kesadaran masyarakat dan pemangku kebijakan untuk berperan aktif melakukan pencegahan,” ucap Sekretaris F-PAN ini.
Sementara itu terkait Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi, Muspandi menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan bentuk komitmen eksekutif dan legislatif terhadap rakyat kecil. Karena dengan adanya perda ini, pemerintah provinsi memiliki payung hukum untuk melindungi rakyat miskin yang ingin menjadi transmigran.
Namun yang terpenting menurutnya, bagaimana para calon transmigran mampu mengubah taraf hidupnya menjadi lebih baik di daerahnya yang baru. Penekanan yang perlu digaris bawahi dalam Raperda ini adalah penanganan dan pemberdayaan yang akan diterima oleh para transmigran. Jadi jangan berhenti pada fase sebelum dikirim ke lokasi transmigrasi, tetapi juga harus terus berlanjut hingga mereka berhasil.
Kuncinya agar program transmigrasi dapat berjalan komprehensif adalah apabila segenap stakeholder terkait benar-benar memiliki cara pandang, komitmen dan langkah-langkah yang saling berkesinambungan.
“Pemerintah harus terus memperkuat komunikasi, koordinasi, kerjasama dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota agar perda ini dapat dilaksanakan dan program transmigrasi secara nyata mampu membuahkan hasil yang positif,” katanya. (lin/dhi/oke)
teks foto: 8muspandi
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter