SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Seringnya ditemukan data ganda pada dokumen kependudukan, masih menjadi masalah pada sistem administrasi kpendudukan daerah. Meski telah mengunakan sistem E-KTP, efeknya dirasa belum maksimal menyelesaikan masalah itu.
Anggota DPRD Kaltim Safuad mengatakan, sejatinya administrasi kependudukan harus dibenahi karena merupakan bagian penting rencana pembangunan daerah.
“Harus diakui bahwa hingga saat ini, ketidakmaksimalan merangkum validasi data penduduk turut berpengaruh pada pembangunan karena kebijakan pemerintah selalu mengacu data penduduk daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, harus ada aturan administrasi kependudukan di Kaltim seperti peraturan daerah (perda) sebagai upaya terciptanya data penduduk yang mutakhir dan berbasis data lengkap. Perda yang dimaksud adalah aturan mengenai data base administrasi penduduk, agar data-data kependudukan tidak bisa direkayasa ataupun digandakan, dan sangsinya pun harus tegas sesuai tingkat pelanggarannya
“Validasi data penduduk sangat penting misalnya untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Permasalahan yang sering muncul, kurangnya ketersediaan data penduduk yang mutakhir untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu di daerah,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap daerah diharuskan memiliki regulasi tentang kependudukan. (adv/yud/dhi/oke)
Teks Foto: safuad
Trending
- Beredar Info, Oknum Yang Diamankan KPK di Kaltim Pejabat BPJN
- 11 Orang Diamankan Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Kaltim
- KPK Operasi Tangkap Tangan di Kaltim
- Polresta Samarinda Kembali Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
- Ini Respon PT Fortuna Redymix Atas Kecelakaan “Diduga Rem Blong” di Muara Rapak
- Enam Kapolda Dimutasi, Termasuk Kaltim
- Baru Diresmikan, Pabrik Smelter Nikel di Sanga Sanga Kukar Kebakaran
- Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Lahan Tambang
- Aksi Pencuri dengan Cara Pecah Kaca Pintu Mobil Berujung Bui
- PT Pelabuhan Samudera Palaran Dideadline TKBM Komura Tanggal 21 Bayar Rp18,6 Miliar
Benahi Administrasi Kependudukan
Prev Post