SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung menyatakan, calon petahana yang menginginkan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebelum mendaftar.
Hal ini wajib untuk diberitahukan kepada seluruh calon petahana. Informasi tersebut didapat ketika Henry melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum lama ini.
“Dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan KPU Pusat kami dapat penjelasan, calon petahana harus melepaskan jabatan sebelum mendaftarkan diri, dengan menyertakan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pengunduran diri sebagai salah satu persyaratan,” katanya.
Selain itu, politikus Gerindra ini juga mengatakan, prosedur pemilihan untuk bersaing dalam pilkada, tidak sama seperti periode sebelumnya. Calon terdaftar mendapat surat pengajuan tetapi tidak mendapatkan surat keputusan. Oleh sebab itu, KPU Pusat menyarankan, pengajuan pendaftaran harus dilakukan satu bulan sebelumnya. Misalnya, jika penantang petahana mengajukan dirinya pada bulan enam, maka surat pengunduran diri harus dilakukan pada bulan lima.
“Jadi, calon penantang petahana terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebelum mendaftarkan dirinya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kepala daerah mengetahui. Proses waktu untuk mengurus SK dari Mendagri memakan waktu hingga satu bulan lamanya,” ungkapnya. (adv/rid/oke)
Teks foto: henry pailan
Trending
- Beredar Info, Oknum Yang Diamankan KPK di Kaltim Pejabat BPJN
- 11 Orang Diamankan Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Kaltim
- KPK Operasi Tangkap Tangan di Kaltim
- Polresta Samarinda Kembali Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
- Ini Respon PT Fortuna Redymix Atas Kecelakaan “Diduga Rem Blong” di Muara Rapak
- Enam Kapolda Dimutasi, Termasuk Kaltim
- Baru Diresmikan, Pabrik Smelter Nikel di Sanga Sanga Kukar Kebakaran
- Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Lahan Tambang
- Aksi Pencuri dengan Cara Pecah Kaca Pintu Mobil Berujung Bui
- PT Pelabuhan Samudera Palaran Dideadline TKBM Komura Tanggal 21 Bayar Rp18,6 Miliar