TARAKAN, BERITAKALTIM.com- Satuan Reskoba Tarakan, Selasa (14/4/2015) meringkus bandar sabu usai berpesta bersama gadis remaja (17) di Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah Kalimantan Utara.
Berawal dari tertangkapnya kurir sabu berinisial Ay (28) saat mengantar bartang terlarang itu kepada pembeli. Ay diringkus dalam perjalanan saat bertemu pembelinya. Dari tangannya disita 4 bungkus sabu seberat 0,5 gram.
Setelah dikembangkan petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah sang bandar dengan inisial Sa (30) yang terletak di Kampung Satu. Di TKP petugas langsung meringkus Sa bersama seorang ABG (anak baru gede) dengan inisial In (17), namun saat ditanya petugas tersangka Sa mengakui bahwa gadis tersebut adalah sepupunya yang putus sekolah.
“Ini sepupu saya yang sudah putus sekolah pak,” kata Sa. Namun petugas tidak tidak percaya, setelah dilakukan tes urine ABG tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
AKBP Syarif Rahman, Kapolres Tarakan melalui Kaur Humas Polres Tarakan, Iptu.Hadi Sucipto saat ditemui BERITAKALTARA.com mengatakan bahwa selain Sa dan In juga disita beberapa barang bukti berupa sabu seberat 10,50 gram dan alat hisap sabu berupa bong.
“Di TKP selain ABG juga disita barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya,” jelas Hadi Sucipto.
Kini ketiga tersangka tersebut harus mendekam di Polres Tarakan guna pengembangan lebih lanjut. Dari ketiganya didapat barang bukti berupa sabu senilai
kurang lebih Rp4 juta dan alat hisap. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. #Mudi