BeritaKaltim.Co

Jual Barang KW, Negara Rugi Triliunan

ok-sandra puspaSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Barang tiruan alias KW peredarannya kian marak di Indonesia. Hal ini dianggap sangat meresahkan produsen branded original. Peredaran barang kw terbukti menjatuhkan harga serta brand merek tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika pusat perbelanjaan besar seperti mal hanya boleh menjual barang asli?
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang menangani masalah keuangan, perekonomian dan dunia usaha yakni Sandra Puspa Dewi mengatakan, peraturan menjual barang asli di pusat perbelanjaan besar seperti mal menjadi hal yang sangat positif. Namun, penjualan barang asli ini harus juga didasari hukum yang kuat, karena banyak pengelola tempat dagang (tenant) di pusat perbelanjaan tersebut tidak memiliki modal yang cukup untuk menyetok barang asli sehingga alternatif menjual barang tirua menjadi dominan.
“Peraturan khusus harus dibuat dalam hal ini, karena fungsi menjual barang asli termasuk salah satu upaya perlindungan kepada konsumen,” kata Sandra –sapaan akrabnya.
Sebenarnya, lanjut Sandra, pengelola mal sendiri tak keberatan dengan adanya larangan penjualan barang kw tersebut. Pihak pengelola pastinya mendukung sesuai porsinya masing-masing, sebagai contoh, untuk tenant penjual produk khusus makanan, kosmetik dan obat-obatan hanya boleh dibuka apabila telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sering juga dilakukan inspeksi mendadak untuk memantau terus peredaran barang asli untuk konsumen.
“Bentuk kinerja seperti ini yang akan membuat dunia konsumsi Kaltim lebih baik. Semua pihak bersinergi untuk memberikan yang terbaik, termasuk dalam hal mematuhi aturan pemerintah,” kata Sandra lagi.
Dalam UU No 28 tentang Hak Cipta, tertuang bahwa pengelola mal yang membiarkan pedagang menjual produk palsu dikenakan denda Rp 100 juta. Untuk pedagang barang palsu dipidana 4 tahun penjara, dan jika diketahui melakukan pembajakan akan dipidana jadi 10 tahun penjara. Maka dari itu, perlu ada lagi kesepakatan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar undang-undang ini bisa diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena menurut data Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), berbagai produk yang sering dipalsukan sepanjang 2014 seperti pakaian, tinta printer, barang dari kulit dan software, telah merugikan negara sampai Rp 65,1 triliun. Angka tersebut melonjak tajam dari survei 2010 yang diperkirakan merugikan Rp 43,2 triliun.
“Perlu adanya sinergi antar semua pihak, baik pedagang, konsumen, dan pemerintah terkait hal ini. Terbukti, penjualan barang kw bisa merugikan negara dengan jumlah yang begitu besar, maka dari itu, kesadaran pedagang untuk menjual barang original perlu lebih dipupuk lagi,” kata Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (adv/tos/dhi/oke)
TEKS FOTO: Sandra puspa dewi

Leave A Reply

Your email address will not be published.