BeritaKaltim.Co

Mau Menikah di Bontang, Wajib Buat Surat Pernyataan Masih Perjaka dan Perawan

bontang KUA (2)BONTANG, BERITAKALTIM.com- Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontang Selatan punya kebijakan unik. Bagi calon pengantin berusia di atas 25 tahun, wajib membuat surat pernyataan masih perjaka dan perawan. Poin lainnya adalah belum pernah menikah. Pengakuan itu ditulis di atas materai Rp 6 ribu. Pun setelah itu, keduanya baru akan disumpah Alquran.

M Amir, Kepala KUA Kecamatan Bontang Selatan mengatakan, regulasi ini sebenarnya bersumber dari KUA pusat. Pihaknya sendiri menerima surat edaran dari Jakarta itu Januari lalu. “Sudah mulai berlaku tahun ini,” katanya.

Amir menyatakan, laki-laki dan perempuan berusia di atas 25 tahun umumnya sudah menikah. Maka untuk menghindari kekeliruan dikemudian hari oleh salahsatu calon pasangan mempelai, aturan ini diberlakukan. Faktanya, lanjut Amir, banyak pasangan muda saat ini memilih menikah siri. Akibat jelas, mereka yang berusia belia sudah berstatus duda dan janda. Nah, celakanya, status pasca pernikahan ini tidak berubah di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“KUA Kecamatan Bontang Selatan sebenarnya ingin menghindari jangan sampai nanti ada tuntutan dari pihak istri dan anak,” ujarnya.

Amir berharap, semua calon pasangan mempelai di Kecamatan Bontang Selatan mengetahui informasi ini. Apalagi, dalam prosesnya, surat pernyataan ini tidak sekadar menjadi bukti. “Tujuannya tentu untuk melindungi semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan pasca pernikahan,” tukasnya. #fs

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.