BONTANG, BERITAKALTIM.com – Badan Kehormatan akhirnya mensahkan aturan anyar. Salah satu poinnya adalah, anggota legislatif di DPRD Bontang bisa di PAW jika bolos 6 kali saat rapat paripurna.
Dengan regulasi ini, BK bisa merekomendasikan pergantian antar waktu kepada partai terhadap oknum kadernya yang melanggar tata tertib dan kode etik. “Makanya sekarang ada absen kehadiran,” kata Ma’aruf Effendi, Ketua BK DPRD Bontang, Jumat (17/4/2015) hari ini.
Kata Ma’aruf, sebelum sanksi itu diberikan, tentu ada tahapan yang dilakukan. Misalnya, memberikan peringatan tertulis terlebih dulu. Bila diindahkan, barulah rekomendasi ini akan dilayangkan BK kepada partai anggota dewan bersangkutan. BK juga tak menampik akan ada upaya persuasif dalam penyelesaian masalah ini.
Di samping itu, tahun lalu BK memang tidak bisa mengambil keputusan tegas. Anggota dewan yang membolos saat rapat paripurna tidak diberikan sanksi apa-apa karena aturan ini belum disahkan. Itu sebabnya, tidak sedikit dari anggota dewan yang tidak hadir saat rapat penting digelar di Gedung DPRD Bontang.
Ma’aruf berharap, aturan ini bukan sekadar menjadi aturan. “Melalui kebijakan ini, kami berharap tingkat kepercayaan DPRD Bontang di mata masyarakat baik,” tukas Ma’aruf. #fs