SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Setelah terbentuk dalam rapat paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyalahgunaan Inhalan menggelar rapat perdana, Rabu (15/4). Pertemuan itu mengatur jadwal dan program kerja selama satu bulan kedepan.
Ketua Pansus, Jahidin mengatakan rapat ini bersifat internal sifatnya masih saling menyatukan pemahaman antar anggota sehingga memiliki cara pandang yang sama.
Sesuai kesepakatan rapat, dalam waktu dekat panus menjadwalkan pertemuan dengan mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“BNN merupakan lembaga yang berkaitan erat dengan materi raperda yang sedang dibahas, demikian halnya dengan biro hukum. Ini penting dalam rangka mendengar berbagai masukan mereka guna menambah penyempurnaan draf Raperda Inhalan,” kata Jahidin didampingi wakil ketua Rama Alexsander Asia, anggota Yakob Manika, Siti Qomariyah, Ferza Agustia, Rita Artaty Barito, Safuad, dan Wibowo Handoko.
Menurut Jahidin, yang melatarbelakangi lahirnya raperda ini salah satunya usulan dari BNN Kaltim, yang kemudian menjadi satu kesepahaman dengan dewan dikarenakan bahayanya Inhalan bagi masa depan remaja di Kaltim.
“Disamping itu memang ketika nantinya Raperda ini telah disahkan maka dalam tata pelaksanaanya pasti melibatkan lembaga resmi Negara yang menangani tentang obat-obatan terlarang tersebut,” tutur Jahidin.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus Yakob Manik. Ia mengatakan setelah melakukan pertemuan dengan dua lembaga resmi Negara tersebut, nantinya akan melakukan pertemuan pula dengan Dinas Sosial serta instansi terkait lainnya.
“Dalam waktu dekat akan kami undang. Tepatnya kalau tidak ada halangan sesuai jadwal Badan Musyawarah pada 27 April mendatang akan mengundang Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya,”
Ditambahkan Yakob kebanyakan yang menyalahgunakan lem dan sejenisnya itu adalah remaja 18 tahun kebawah, oleh sebab itu perda ini harus bersifat mendidik. Termasuk mengklasifikasikan apa saya yang masuk kategori inhalan dan tata cara pengaturannya.
“Agar Perda berjalan. Semua lembaga terkait perlu diundang dalam satu pertemuan agar bisa tepat sasaran dan ketika diimplementasikan juga berkaitan dengan lembaga tersebut,” harap Yakob. (adv/bar/dhi)
Trending
- Polri temukan jenazah awak media yang hilang dalam insiden speedboat
- Kapolres Purwakarta sebut sempat kesulitan evakuasi korban kecelakaan
- Polda Jabar sebut 19 kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang
- Kecelakaan KM 92 Cipularang, Kapolda: 17 kendaraan terlibat dan 1 tewas
- Kejati Kaltim geledah kantor pemerintah untuk cari bukti korupsi
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
Inhalan Masuk Fokus DPRD
Prev Post