BeritaKaltim.Co

Jaang: Terima Kasih Anggota Pansus LKPJ dan Raperda

pansus inhalanSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM —Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemkot.
“Terima kasih telah bekerja keras mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam melakukan identifikasi, analisasi dan kajian yang dituangkan dalam bentuk masukan dan rekomendasi strategis kepada Pemkot Samarinda. Hal ini bentuk kerjasama yang baik antara legislative dan eksekutif yang merupakan mitra sejajar untuk mendorong pembangunan yang lebih baik,” ucap Jaang dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Samarinda tahun 2015 tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ tahun anggaran 2014 dan Pencabutan Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa dari Prolegda tahun 2015, di aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (16/4).
Jaang mengatasi, instansi pemerintah merupakan perangkat Negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab sangat berat terhadap masyarakat, terutama upaya mewujudkan masyarakat sejahtera.
“Penerapan prinsip-prinsiop good governance sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda,” tegasnya.
Dikatakannya, program yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tak terkecuali dalam hal pelayanan public sesuai system dan standar pelayanan pemerintah.
Terkait penarikan Raperda tadi, Jaang menilai semangat untuk menyelenggarakan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di kota Samarinda yang bersih dan akuntabel ternyata mendapat perhatian dan tanggapan yang positif dari anggota DPRD, yang kemudian mengeluarkan inisiatif membentuk struktur kerja organisasi lebih permanen sehingga mempercepat proses layanan.
“Makanya lahirlah Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa dari Prolegda tahun 2015. Tapi sesuai amanat Permendagri No 99 tahun 2014, struktur kerja organisasi Layanan Pengadaan harus berada pada bagian di Sekretariat Daerah, sehingga semangat rekan anggota dewan membentuk kantor Layanan Pengadaan Barang ini, jadi batal dengan pencabutan Raperda dari Prolegda,” tegas Jaang.
Dengan menjadi sebuah bagian di sekretariat dari awalnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Jaang berharap terjadi perubahan signifikan dalam proses pengadaan.
“Dengan struktur yang lebih permanen, maka Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa harus terus didorong menjadi center of Procurement excellence,” tandasnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda Akhmad Sukamto didampingi Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, hadir pula jajaran pejabat Pemkot seperti Sekkot Samarinda Zulfakar Noor, para asisten, staf ahli dan kepala SKPD tidak terkecuali unsur FKPD.(hms2)

Leave A Reply

Your email address will not be published.