JAKARTA,BERITAKALTIM.COM – Pemerintah kabupaten/kota di Kaltim masih bisa menangani izin pengelolaan perikanan, termasuk urusan perizinan ukuran kapal dan penguasaan wilayah laut. Hal ini berlaku selama masa transisi UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan hingga 2016.
“Selama belum ada PP (peraturan pemerintah, Red) sebagai turunan UU No.23/2014, aturan yang lama masih berlaku. Masa transisinya hingga 2016,” kata Syafril Fauzi, Direktur Pengembangan Bisnis Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di hadapan rombongan Komisi II DPRD, Jumat (17/5).
Konsultasi Komisi II DPRD Kaltim di KKP dimaksudkan untuk menjawab keluhan sebagian besar nelayan di kabupaten/kota di Kaltim yang kini kesulitan mengurus perizinan perikanan tangkap, khususnya setelah disahkannya UU No.23/2014.
Suterisno Toha, Wakil Ketua Komisi II menyatakan, baru-baru ini nelayan dari Berau mengadu ke DPRD Kaltim, karena untuk mengurus perizinan kapal berat 5-10 groos tonnage (GT) yang selama ini cukup di kabupaten harus di provinsi.
Rentang jarak, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan izin ke provinsi menjadi persoalan bagi nelayan.
“Nelayan minta agar DPRD mengeluarkan perda atau ada peraturan gubernur yang intinya pengurusan izin cukup di kabupaten. Ini persoalan serius, sebab keluhan yang sama tampaknya akan datang dari kabupaten dan kota lainnya,” kata Suterisno.
Di sisi lain, Ahmad, anggota Komisi II DPRD lainnya menyatakan, karena belum ada turunannya berupa PP, provinsi kini dihadapkan pada berbagai persoalan. Misalnya tenaga SDM untuk mengecek fisik kapal saat mengurus perizinan, maupun anggaran sebagai konsekuensi pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota. “Contohnya untuk Bimtek tenaga teknis di lapangan, apakah dibiayai APBD Provinsi, atau APBN,” kata politikus Golkar ini.
Hal lain yang juga mengemuka adalah pola pengawasan seiring ditariknya kewenangan kabupaten/kota ke provinsi.
Kepala Seksi Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Joko Feriyanto yang juga hadir dalam pertemuan menyatakan, tenaga SDM dan sarana yang ada sekarang saja belum optimal meng-cover laut di Kaltim yang begitu luas. Selama ini pengawasan dibantu kabupaten/kota. Jika diserahkan ke provinsi, sejumlah konsekuensi tentu harus dipikul.
TEKS FOTO: KONSULTASI: Rombongan Komisi II DPRD Kaltim berdiSkusi dengan Direktur Pengembangan Bisnis Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syafril Fauzi (kanan) di Kantor KKP Jakarta, Jumat (17/5).
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter