BeritaKaltim.Co

Contoh Jateng untuk Penerapan UU Desa

jatengKPSEMARANG,BERITAKALTIM.COM – Perhatian pemerintah provinsi maupun kota dalam hal kesejahteraan masyarakat di desa harus dapat maksimal. Mengingat saat ini undang-undang mengenai desa telah disahkan oleh pemerintah pusat. Artinya pemerintah daerah mesti menyiapakan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola segala bentuk adminstrasi desa.
Berkait itulah Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi mengenai Undang-Undang Desa ke provinsi Jawa tengah pada Jumat, (17/4).
Dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Gubernur Jawa tengah tersebut, diskusi mengenai penerapan Undang-Undang Desa sangat mendominasi diskusi. Secara umum mengemuka Undang-Undang No. 6 tahun 2014 mengenai perangkat desa merupakan acuan untuk kesejahteraan masyarakat, dengan konsep program yang pro terhadap masyatakat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Syahrun didampingi Ketua Komisi I Josef serta Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Pemprov Jateng Siswo laksono, berbagai masalah terbahas, salah satunya adalah mengenai mekanisme Pemprov Jateng yang memberikan kepercayaan masyatakat desa dalam mengelola keuangan sendiri.
Menurut Syahrun konsultasi yang dilakukan pada saat itu merupakan langkah yang tepat mengingat provinsi Jateng telah terlebih dahulu menerapkannya.
“Ini sebuah pelajaran bagi kami. Memberikan kesempatan mengelola keuangan bagi masyarakat desa merupakan sebuah hal yang positif untuk kemandirian. Ini akan menjadi contoh bagi kami di Kaltim. Semoga apa yang kita dapatkan dalam kunjungan ini dapat bermanfaat sekaligus menjadi acuan kami untuk mengaplikasikannya,” katanya.
Menurut Kepala Bapernasdes Jateng Tavip secara geografis Jateng yang berjumlah penduduk kurang lebih 34 juta jiwa yang terdiri dari 29 kabupaten serta 7.809 desa, saat ini telah menjalani program peningkatan kapasitas desa dengan memberikan bantuan yang dialokasikan sekitar Rp 40 hingga 60 juta perbulan sejak 2013.
Tentunya dengan adanya UU Desa tersebut program-program yang telah dibuat untuk pengembangan desa dapat lebih teralokasikan dengan maksimal.
“Kami pada 2015 telah meningkatkan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis (bimtek) yang kepada masyarakat desa. Dengan tujuan masyarakat dapat mandiri dalam mengelola dana yang dialokasikan pemerintah daerah melalui bantuan desa. Kegiatan tersebut sudah sejak 2014,” katanya.
Program dan konsep yang dibuat Pemprov Jateng mengenai pengelolaan keuangan mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I Josef. Ia menilai apa yang telah dikonsep Pemerintah Jateng dalam hal mensejahterakan sekaligus membuat masyarakat mandiri dalam hal pengelolaan keuangan.
“Konsep yang telah dibuat Jateng dalam hal kemandirian tidak ada salahnya kita jadikan acuan agar masyarakat desa yang ada di Kaltim dapat belajar hal yang sama dengan Jateng. Apalagi jika kerjasama bimbingan tersebut melibatkan lembanga pendidikan yang ada di Kaltim,” katanya.
Terkahir politikus Gerindra tersebut beharap konsultasi tersebut bermanfaat dalam hal mendorong semangat masyarakat untuk dapat mandiri, serta kedepannya dapat dijadikan pelajaran berasama kedua daerah. (adv/yud/oke)
TEKS FOTO: BERTUKAR PENGALAMAN: Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS menyerahkan cendera mata kepada Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Pemprov Jateng Siswo Laksono di sela-sela kunjungan kerja Komisi ke Jateng, Jumat (17/4).

Leave A Reply

Your email address will not be published.