BONTANG, BERITAKALTIM.com – Usulan Peraturan Daerah untuk Program Rp 50 Juta per RT (Prolita) ditolak DPRD Bontang. Alasannya karena belum prioritas.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bontang Setiyoko Waluyo mengatakan, Prolita terlalu dini menjadi perda. Apalagi sebelum diputuskan, Baleg perlu melakukan jadian lebih dulu. “Belum ada urgensi dari program itu,” katanya.
Setiyoko mengaku, usulan Walikota Bontang Adi Darma agar Prolita menjadi perda sah saja. Namun, kesepakatan apakah usulan itu laik dibahas atau tidak, tergantung dari kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD Bontang.
“Kalau terbentur anggaran baru kami bahas,” sebutnya.
Di lain sisi, Setiyoko mengingatkan agar Pemkot Bontang lebih memprioritaskan pemekaran wilayah. Terutama di Kelurahan Lhoktuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Di sana sudah terlalu padat. Artinya butuh pemekaran wilayah agar Prolita berjalan maksimal,” tukas Setiyoko. #fs