BeritaKaltim.Co

Jangan Pesan Kepiting Telur

20openingggTKBERITAKALTIM.COM -Konsultasi Komisi II DPRD Kaltim di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga dimanfaatkan Anggota Komisi II Ali Hamdi menyinggung soal penertiban penangkapan kepiting telur yang kini marak di Kaltim.
Ia menyatakan, kondisi ini menyulitkan nelayan karena permintaan akan kepiting telur cukup tinggi, baik untuk pasar lokal maupun ekspor. Kesulitan yang sama juga timbul karena nelayan juga dilarang menangkap kepiting dengan ukuran kurang dari 20 sentimeter.
Menurut Syafril Fauzi, larangan menangkap dan tentu saja mengonsumsi kepiting telur dituangkan dalam Permen KKP No.1 2015. Mengapa? Sebab inilah salah satu cara untuk menjamin keberlangsungan populasi kepiting.
“Jika saat bertelur ditangkap, bagaimana kepiting bisa bereproduksi. Karena itu di restoran sea food kami sosialisasikan jangan lagi pesan kepiting telur. Nelayan juga harus melepaskan kepiting telur yang mereka tangkap,” katanya.
Selain larangan kepiting telur, nelayan juga dilarang menangkap rajungan dengan ukuran kurang dari 15 sentimeter, juga lobster yang ukuran karapasnya kurang dari 8 sentimeter.
Syafril menyatakan, pemerintah daerah termasuk anggota DPRD diharapkan membantu mensosialisasikan aturan ini, karena hanya dengan cara-cara tegas seperti ini potensi perikanan laut yang dimiliki Indonesia, termasuk Kaltim bisa suistanable. (adv/oke)

Leave A Reply

Your email address will not be published.