BERITAKALTIM.COM -Konsultasi Komisi II DPRD Kaltim di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga dimanfaatkan Anggota Komisi II Ali Hamdi menyinggung soal penertiban penangkapan kepiting telur yang kini marak di Kaltim.
Ia menyatakan, kondisi ini menyulitkan nelayan karena permintaan akan kepiting telur cukup tinggi, baik untuk pasar lokal maupun ekspor. Kesulitan yang sama juga timbul karena nelayan juga dilarang menangkap kepiting dengan ukuran kurang dari 20 sentimeter.
Menurut Syafril Fauzi, larangan menangkap dan tentu saja mengonsumsi kepiting telur dituangkan dalam Permen KKP No.1 2015. Mengapa? Sebab inilah salah satu cara untuk menjamin keberlangsungan populasi kepiting.
“Jika saat bertelur ditangkap, bagaimana kepiting bisa bereproduksi. Karena itu di restoran sea food kami sosialisasikan jangan lagi pesan kepiting telur. Nelayan juga harus melepaskan kepiting telur yang mereka tangkap,” katanya.
Selain larangan kepiting telur, nelayan juga dilarang menangkap rajungan dengan ukuran kurang dari 15 sentimeter, juga lobster yang ukuran karapasnya kurang dari 8 sentimeter.
Syafril menyatakan, pemerintah daerah termasuk anggota DPRD diharapkan membantu mensosialisasikan aturan ini, karena hanya dengan cara-cara tegas seperti ini potensi perikanan laut yang dimiliki Indonesia, termasuk Kaltim bisa suistanable. (adv/oke)
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter