BeritaKaltim.Co

Raperda Hukum Adat Jadwalkan Konsultasi Tiga Kementerian

JpegSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Setelah menggelar rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Timur dengan Badan Intelijen Negara Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kesbangpol Kaltim, Senin (20/4), Pansus bersepakat membawa draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Kaltim langsung ke tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Agraria RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Ketua Bapperda DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong (ABS) mengatakan bahwa rencana konsultasi tersebut akan dijadwalkan pada akhir bulan april 2015, dengan terlebih dahulu akan dimasukkan dalam jadwal Badan Musyawarah.
“Konsultasi tersebut dalam rangka meminta pertimbangan dan arahan serta hal-hal pokok dan mendasar, kalau ada restu dan masukan dari ketiga kementerian terkait tersebut maka baru kemudian akan dibahas kemudian pada tingkat daerah,” tutur ABS di sela-sela memimpin rapat yang didampingi wakil ketua Jahidin, dan anggota Rama Alexsander Asia, Josep, dan Yakob Manika.
Ditambahkan Andi, kesepakatan tersebut diambil berdasarkan masukan dan kesepakatan semua peserta rapat, dengan mengingat raperda ini dinilai baru sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Tiga kementerian tersebut dinilai cukup berkaitan dan dengan substansi dari rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, sebab nantinya tidak hanya mengakui tentang masyarakat adat saja melainkan juga bagaimana wilayah yang menjadi tanah adat.
“Yang terpenting adalah bagaimana tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Baik undang-undang hingga keputusan menteri. Semua ini penting karena selain merupakan sebuah aturan baku dalam merancang peratuan juga agar menciptakan keterkaitan hukum dari pusat hingga daerah,” ujar ABS.
Politikus asal Golkar itu menyebutkan bahwa ketika telah mendapat masukan positif dari pusat, baru Bapperda akan melakukan pembahasan pada tingkat provinsi yang kemudian tingkat kabupaten/kota se-Kaltim.
“Provinsi tidak memiliki wilayah, yang punya adalah kabupaten/kota. Oleh sebab itu dengan merujuk daerah-daerah lain seperti Lombok, perda serupa dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota. Semua ini penting dilakukan mengingat tidak semua daerah memiliki pendapat yang sama,”tegas Andi.
Rapat yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Kaltim tersebut dihadiri oleh BIN Kaltim Letkol.Jayus, Suroto dari Biro Hukum Setda Kaltim, Kesbangpol Kaltim Mulyansyah, LSM Stabil Yulita, dan tokoh masyarakat Kaltim lainnya. (adv/bar/oke)
Teks foto: CARI MASUKAN: Pansus Raperda Hukum Adat menggelar rapat dengan BIN Kaltim, Biro Hukum dan Kesbangpol Pemprov Kaltim Mulyansyah, LSM Stabil Yulita, dan sejumah tokoh masyarakat di Gedung DPRD, Senin (20/4).

Leave A Reply

Your email address will not be published.