TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Basuni Kartanegara, warga jalan Tambak Rel, Tenggarong Kutai Kartanegara, dilaporkan kepada pihak berwajib, dengan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasalnya Basuni Kartanegara mengunggah foto seseorang di media jejaring sosial yakni facebook.
Basuni Kartanegara mengupload foto Bambang Hermanto, yang menyatakan bahwa berhati-hatilah di Muara Muntai ada orang yang mengaku dirinya nabi yang ke 26 ajarannya tidak perlu sholat, puasa, zakat, dan berhaji.
Kemudian ditulis juga; Menurut info yang saya dapatkan dari Muara Muntai, Nabi palsu tersebut sudah ditangkap, tetapi anak buah nabi palsu itu masih berkeliaran untuk mencari pengikut mereka, jadi Anda dan keluarga berhati-hatilah dengan anak buah pengikut nabi palsu tersebut.
Hal itu yang membuat Bambang Hermanto (33) warga jalan AM. Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, melaporkan kejadian upload pada pukul 19.35 wita hari Jum’at tanggal 17 April 2015 tersebut. Alasan pelaporan karena merupakan unsur penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Pelapor juga mengaku perbuatan Basuni dapat mengancam keselamatan jiwanya.
Dalam kasus tersebut, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Mukti Juharsa, melalui Paur Humas Polres Kukar Aiptu Agus Priyono membenarkan, atas dasar foto dan kata-kata yang telah diupload di media jejaring sosial facebook, dan kemudian banyak orang lain yang berkomentar di foto yang telah diupload oleh Basuni Kartanegara. Polisi sudah mendapatkan bukti postingan di jejaring media sosial tersebut, berupa screen shoot (capture) jejaring sosial facebook yang diupload oleh terlapor. Basuni Kartanegara dijerat pasal 27 ayat 3 UU IT, pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. #ruz