BeritaKaltim.Co

Anak Tiri yang Masih SD Ini Dicabuli Sampai Hamil

ilustrasi PencabulanSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- SM (39) tahun warga Makroman Minggu (26/04/2015) Siang digelandang ke Mapolsekta Samarinda Ilir Jalan Bhayangkara Samarinda. Pria pengangguran ini ditangkap polisi lantaran dituduh mencabuli anak tirinya hingga korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu hamil empat bulan.

Dari laporan korban, peristiwa pencabulan itu mulai terjadi pertengahan Juni 2014 lalu. Saat itu korban yang tengah tertidur lelap dikamarnya tiba-tiba dibekap dan diperkosa pelaku. Tidak cuma sekali, aksi bejat bapak tiri ini dilakukan hingga berkali-kali sampai akhirnya korban hamil empat bulan.

Korban mengaku tidak berani melaporkan perbuatan bapak tirinya itu pada ibu kandungnya lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku. “Saya diancam akan dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya pada orang lain,” kata P, korban perbuatan bejat bapak tirinya.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku ini bermula kecurigaan keluarga korban yang melihat perubahan sikap korban yang cenderung lebih tertutup dan diam. Saat didesak korban akhirnya buka suara dan mengaku sudah jadi korban perkosaan bapak tirinya sejak setahun lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. #Ahz

Leave A Reply

Your email address will not be published.