SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong mengatakan, melihat kondisi saat ini, ia menilai penting untuk membentuk sebuah Asosiasi Bapperda se-Indonesia.
Menurutnya, dalam berbagai kesempatan daerah selalu mengalami kesulitan ketika meminta penyelesaian atau solusi ke pemerintah pusat termasuk DPR. Hal ini menyebabkan lambannya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan peraturan.
“Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan memudahkan membangun komunikasi tidak hanya antar daerah di tanah air melainkan juga dengan pemerintah pusat sebagai pengamalan pancasila, bineka tunggal ika,” kata wakil rakyat yang akrab disapa ABS ini.
Fakta menunjukkan, tidak sedikit undang-undang yang telah disahkan. Tidak bisa diterapkan maksimal karena terbentur budaya dari masing-masing daerah yang sudah mengakar di masyarakat.
ABS menilai ini disebabkan pemerintah pusat kurang melibatkan daerah dalam merumuskan berbagai kebijakan. Padahal, daerah selaku objek dari peraturan tersebut seharusnya memiliki peran penting dalam menyumbangkan pendapat ketika menyusun rancangan peraturan sebelum disahkan pemerintah.
“Bagaimana mau berjalan dengan baik kalau daerah saja dalam posisi yang tidak pernah diajak untuk saling berdiskusi. Contoh Undang-Undang pornografi, di Bali dan di Papua tentu memiliki arti yang sangat berbeda karena sudah menjadi adat dan budaya mereka demikian,” tutur Andi.
Contoh lain kata Andi adalah penetapan rencana tata ruang wilayah Kaltim yang memakan waktu lama dibanding daerah lain di Indonesia karena adanya protes dari beberapa kabupaten/kota yang menilai masih perlu revisi pada penetapan itu.
“Yang punya daerah tidak diundang, menetapkan hanya dengan data diatas meja tanpa turun kelapangan, ini bisa menimbulkan masalah. Tidak heran laporan pengaduan yang masuk ke dewan terkait sengketa lahan antara warga dengan perusahaan meningkat. Warga yang sudah puluhan tahun bahkan lebih, tiba-tiba digusur oleh perusahaan baru yang mengantongi izin dari pusat,” jelasnya.
Termasuk izin tambang perusahaan dengan skala besar seperti PKP2B dari pusat, kendati pemerintah daerah memiliki kebijakan moratorium izin tambang, akan sulit dilakukan jika pemerintah pusat tetap memberikan lampu hijau.
Dengan adanya asosiasi Bapperda ini nantinya akan menjadi salah satu jawaban masalah tersebut karena akses untuk melakukan komunikasi yang intensif sangat terbuka lebar. Sehingga kedepan pemerintah pusat tidak bisa lagi membuat kebijakan tanpa mendapat masukan dari daerah. (adv/bar/dhi/oke)
Teks foto: ABS
Trending
- Kejati Kaltim geledah kantor pemerintah untuk cari bukti korupsi
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba