BeritaKaltim.Co

Ada Pungutan Liar Pada Pembuatan KTP di Kutai Timur?

KTP ilustrasiSANGATTA, BERITAKALTIM.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kutai Timur telah mencanangkan program pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran secara gratis. Namun faktanya dibeberapa kecamatan, khususnya kecamatan di wilayah Benteng Mawakal (Muara Wahau, Kombeng, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Batu Ampar dan Telen-Red) warga masih dipungut biaya saat pembuatan di kecamatan.

Demikian diungkapkan anggota DPRD Kutai Timur asal Bentengmawakal Anton Dermawan, saat ditemui sejumlah pewarta di kantor DPRD, Senin (27/4/2015).

“Buat KTP, KK dan akte Kelahiran memang gratis, tetapi ketika dititip di kecamatan, warga rata-rata diduga dipungut biaya sebesar Rp300 ribu oleh oknum di
kecamatan dengan dalil dititip. Kalau tidak dititip uang, mana mau mereka mengurusnya,” ungkap anggota Fraksi PPP ini.

Anton Dermawan mengaku mengalami sendiri adanya praktik pungutan itu. “Ketika saya bertemu warga saya mereka menyampaikan untuk pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran ada biaya titipan sebesar Rp300 ribu. Makanya saya meminta ke mereka yang ingin membuat KK,KTP dan akte kelahiran, biar saya yang uruskan. Segala biaya pembuatan saya yang tanggung,”tambahnya

Lebih jauh Pihaknya berharap, Discapil Kutim, segera membentuk UPTD di tiap-tiap kecamatan agar pungutan liar tersebut bisa dihilangkan dan warga mendapat
mengurus permohonan pembuatan KK, KTP dan akte kelahiran secara gratis.

Menurutnya, tidak adanya perwakilan Discapil di kecamatan, warga wajib mengeluarkan biaya untuk pengurusan tersebut, karena biaya transportasi dari kecamatan di wilayah Benteng Mawakal ke pusat pemerintahan cukup mahal.

“Ketika ada warga dari kecamatan Wahau, Muara Bengkal dan Kombeng ingin mengurus KTP di Sangatta, mereka harus mengeluarkan biaya minimal Rp1 juta,
baru bisa mengurus KK dan KTP di Sangatta,” terangnya.#

Leave A Reply

Your email address will not be published.