SANGATTA, BERITAKALTIM.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kutai Timur meminta Pemkab Kutim, melakukan penertiban kepada para pedagang minuman beralkohol (Minol)yang tidak sesuai peraturan Menteri Perdagang Nomor : 6/2015. tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
”Kalau tidak sesuai aturan, maka kita minta secara tegas pemkab Kutim melalui disperindag Kutim untuk menertibkan penjual Minol,” ujar Ketua MUI Kutim H. Sobirin yang akrab disapa Ustad Sobirin itu, Senin (27/4/2015).
Menurut Ustad Sobirin dalam Permenpedag itu, Minol dilarang beredar di tempat-tempat seperti warung, toko, kafe, pub, karauke, swalayan, penginapan dan hotel yang bukan berbintang.
“Pemerintah tidak boleh memberikan toleransi sedikitpun. Memang secara aturan akan dapat menambah pendapatan daerah, namun secara hak dan agama, pemerintah juga wajib memikirkan generasi bangsa yang sudah berjuta-juta dirusak akibat minuman keras.”jelasnya.
“Jelas tidak boleh dijual bebas. Minol itu hanya dibolehkan di hotel bintang 3 ke atas, itu bertujuan untuk meminimalisir masyarakat umum untuk bebas melakukan pembelian miras. Dan ini lebih baik dari pada membebaskan untuk semua tempat yang terjangkau,” tambahnya.
Pihaknya, juga berpesan agar kiranya pemerintah peka dengan semua persoalan itu. Tidak hanya terfokus dengan miras yang berharga mahal namun seperti alkohol 70 persen juga turut diatur penjualannya.
”Memang anak-anak kita tidak mampu membeli alkohol mahal, tetapi kita lihat yang dipilih alkohol 70 persen yang dicampur. Nah ini yang paling bahaya karena masuk dalam oplosan. Jadi penjualannya tidak boleh bebas dan harus di apotik saja sesuai dengan resep juga. Jangan dijual bebas,”pesannya. #Imran