TANJUNG REDEB, BERITAKALTARA.com- Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb yang bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Berau berhasil membekuk tiga pengedar sabu sabu.
Mereka adalah Sopyan (36) warga Jalan Marsma Wahyudi Kecamatan Teluk Bayur dan Adi Prasetyo (20) warga Jalan Dermaga, Tanjung Redeb. Keduanya tertangkap pada Hari Minggu (26/4/2015) sekitar pukul 13.00 Wita di Gang Wakaf Jalan Dermaga.
Dari tangan Sopyan berhasil diamankan timbangan elektrik warna silver merk Bingjie, 1 buah ponsel merk Blackberry Z10, 1 buah ponsel merk Nokia, 1 buah bong, 14 lembar uang pembungkus sabu, 1 plastik bekas pembungkus sabu, 1 buah alat jepit, 2 pipet kaca Fanbo, 2 sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp2.925.000.
Sementara dari tangan Adi Prasetyo berhasil diamankan 1 poket sabu ukuran besar, 7 poket sabu ukuran sedang, 3 poket sabu ukuran kecil, 1 baju kotak kotak warna coklat dan 1 buah Blackberry Gemini warna hitam.
Dari penangkapan kedua tersangka ini beberapa jam kemudian polisi berhasil menangkap satu orang tersangka lain, yaitu Rizky (23) yang beralamat di Jalan Batu Miang.
Rizky berhasil ditangkap disebuah warnet di Jalan Pulau Semama tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan Rizky polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah motor Honda Beat, 1 gunting, 1 silet, 2 ponsel merk Samsung dan Nokia, 1 pipet kaca Fanbo, 6 plastik bekas sabu serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengatakan jika pihaknya akan terus mengembangkan penangkapan ini.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini,mengingat akhir akhir ini peredaran narkoba di Berau semakin marak,” kata Irianto.
Sementara Rizky mengungkapkan jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Bulungan. “Saya dapatkan dari Bulungan”kata Rizky yang mengaku baru baru saja berbisnis narkoba #Jod