BeritaKaltim.Co

Konsistensi Peraturan Daerah

13SAFUADSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Menanggapi banyaknya blow up media yang membahas tentang perebutan lahan oleh perusahaan dan masyarakat setempat. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Safuad mengatakan jtak hanya di daerah pedalaman, daerah perkotaan yang syarat akan moderniasasi juga tak luput dari masalah ini. Sudah saatnya, pemerintah mencari solusi terbaik menangani hal ini demi keuntungan semua pihak.
“Luasan wilayah Kaltim dipandang sangat menggiurkan bagi perusahan swasta untuk mengembangkan usahanya disini. Maka dari itu, banyak pula yang tak mengindahkan hak-hak masyarakat, ” kata Safuad.
Sengketa lahan yang terjadi, berujung dengan keuntungan oleh pihak yang memiliki ekonomi lebih tinggi. Dengan kata lain, persentase keuntungan lebih banyak dimenangkan perusahaan ketimbang masyarakat selaku pemilik lahan tersebut.
“Hal inilah yang mendasari jika peraturan daerah harus lebih mengayomi masyarakat sekitar. Perda perlindungan hak-hak masyarakat, wajib segera disahkan,” kata Safuad lagi.
Lebih jauh, Kaltim sendiri memiliki beragam masyarakat adat yang tersebar di seluruh wilayah. Namun, warisan lahan yang dilakukan turun-temurun ini masih belum juga memiliki kekuatan hukum tetap. Sesegera mungkin, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus mengambil tindakan tegas dalam hal ini. Hal ini dimaksudkan, agar penyerobotan lahan tak lagi marak terjadi. Bagaimana bisa, jika masyarakat yang sudah mendiami dan mengelola lahannya selama puluhan bahkan ratusan tahun mengalah jika lahannya terus-menerus diakusisi oleh perusahaan swasta yabg baru menginjakkan kakinya di Bumi Etam.
“Pengesahan peraturan dalam perlindungan lahan masyarakat menjadi pointer penting, bagaimana pemerintah benar-benar pro rakyat. Terlebih, konsistensi peraturan ini nantinya haruslah kuat dan mengikat kepada seluruh pihak, karena memang berguna sebagai penengah jika terjadi polemik perebutan lahan dikemudian hari, ” kata legislator Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan ini. (adv/tos/oke)
TEKS FOTO: safuad

Leave A Reply

Your email address will not be published.