BeritaKaltim.Co

RTRW Kaltim Harus Tegas dan Tertib

RTRW kaltimSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim dilaksanakan bersama mitra kerja, Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim beserta jajarannya, Senin (27/4).
Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim mengatakan keseriusannya dalam penataan ruang sehingga tercipta suatu yang kemudian hari bisa bermanfaat untuk masyarakat Kaltim. “Pertemuan ini merupakan tahap pertama memulai kegiatan ini. Sebelumnya kami juga telah hearing kepada pemprov dalam rangka mendapatkan gambaran terhadap pola pansus. Dibutuhan harmonisasi menyelaraskan semua pihak terkait untuk saling bekerja sama agar tercapai RTRW sebagaimana yang diinginkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya keikutsertaan Kanwil BPN Prov Kaltim dalam penyusunan RTRW ini, penting sebagai salah satu narasumber yang memberikan kontribusinya dan pendapat secara teknis atas tata ruang wilayah Kaltim. Perlu pemisahan tegas dan tertib atas wilayah tata ruang Provinsi Kaltim. Seperti perkotaan, pertambangan, pertanian, perkebunan, kawasan hutan dan sebagainya terutama terkait dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat juga dihadiri Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Syafruddin bersama anggota lainnya seperti Irwan Faisyal HP, Muhammad Samsun, Yahya Anja, Baharuddin Demmu dan Herwan Susanto.
“Hal yang kerap terjadi, tumpang tindih antara izin pertambangan dengan rencana penerbitan HGU, antara izin pertambangan dengan pemegang hak atas tanah yang tercatat di BPN. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya Penghasilan Negara Bukan Pajak (BNBP) daerah,” kata Teddy Setiady Kepala Kanwil BPN Prov Kaltim.
Sementara itu, Herwan Susanto menegaskan pentingnya peran DPRD Kaltim lewat pansus RTRW untuk menelaah, mempelajari serta mengkaji Raperda yang nantinya akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami akan meminta masukan juga pendapat serta pemikiran instansi ataupun dinas terkait. Karena banyaknya permasalahan yang dihadapi, seperti tumpang tindih tanah yang menyangkut pada bidang pertambangan daerah wilayah perkebunan maupun pertanian. Oleh sebab itu dibutuhkan keputusan matang dalam menetapkan maupun pengesahan penyusunan perda agar dapat menciptakan tata wilayah sesuai keinginan masyarakat Kaltim,” timpalnya (adv/rid/dhi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.