TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Akhirnya sekitar 200 hektare lahan warga Muara Kaman yang diserobot oleh PT. Prima Mitrajaya Mandiri dan PT.Teguh Jayaprima Abadi (TJA) diputuskan harus dikembalikan kepada warga.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi I DPRD Kukar pada Rabu (29/4/2015) pagi, menggelar dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Abdul Rasid dihadiri perwakilan PT PMM dan PT PJA Osde Simbolon dan Yudo Aristyo, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Kukar Sunggono, Kepala Bidang Trans Kukar H Edy Maulana, Camat Muara Kaman Izhar Noor, masyarakat Muara Kaman Ilir Sholeh, Muhibbin Ali dan puluhan warga lainnya di ruang Banmus DPRD Kukar.
Pertemuan yang berlangsung cukup alot akhirnya sampai kepada kesimpulan yang dibacakan langsung Pimpinan Rapat Abdul Rasyid dengan tiga poin tertuang dalam berita acara yakni, memerintahkan kepada Camat Muara Kaman untuk membantu memfasilitasi pengembalian hak masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat dan sedang dalam proses sertifikat sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPN Kukar dan Disnakertrans Kukar.“Perusahaan wajib mengembalikan laham milik masyarakat yang bersertifikat kepada pemilik yang sah sesuai yang tertera dalam sertifikat berdasarkan peta dan data yang benar dan yang sedang dalam proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Abdul Rasid.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Sunggono mengatakan sesuai dengan kesimpulan yang disampaikan berdasarkan hasil kajian pada 20 April lalu. Menyakini untuk lokasi wilayah memang diindikasikan milik hak atas nama masyarakat setempat.“Sesuai perintah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari supaya hak masyarakat itu dikembalikan,” kata Sunggono.
Menurut dia, penyerobotan lahan oleh PT PMM dan PT PJA yang beroperasi di wilayah tersebut diindikasikan menimbulkan banyak persoalan mulai dari perbedaan persepsi antara masyarakat terhadap lahan yang diusahakan itu.Masyarakat menganggap bahwa lahan itu sebelumnya merupakan lahan percetakan sawah diusahakan produktif oleh masyarakat. Disisi lain Dinastransmigrasi bersama BPN telah menerbitkan suratnya. Lahan dimaksud berada di kilometer 3 dan kilometer 5 Desa Muara Kaman Ilir.
Penyerahan lahan hak warga sendiri sudah diserahkan kepada pihak kecamatan. “Artinya camat diminta untuk memfasilitasi pertemuan pengembalian dengan melibatkan semua pihak termasuk perusahaan,” ujarnya.
Dia berharap masalah tersebut segera diselesaikan, sehingga perusahaan bisa beroperasi dengan baik, “Masyarakat pun bisa hidup berdampingan dengan baik dan tidak ada lagi yang merasa terganggu terutama menyangkut hak-hak masyarakat,” katanya. #Wn